• Rab. Mei 6th, 2026

Cirebon.swaradesaku.com. Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Cirebon mulai memproses laporan dugaan skandal perselingkuhan yang menyeret oknum Wakil Ketua DPRD dengan istri Kepala Desa Kedungjaya, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon.
Pada Selasa (5/5/2026), BK memanggil pihak pengadu guna meminta klarifikasi dan keterangan awal terkait dugaan pelanggaran etik yang dilaporkan.

Pemanggilan ini merupakan langkah awal untuk mengurai secara utuh duduk persoalan dari perspektif pelapor, sebelum nantinya memanggil pihak teradu dan pihak terkait lainnya.
Sekitar pukul 13.00 WIB, Kuwu Kedungjaya, Satria Robi Saputra, terlihat hadir di Gedung DPRD Kota Cirebon bersama kuasa hukumnya. Pemeriksaan dilakukan secara tertutup hingga sekitar pukul 15.30 WIB.

Kuasa hukum Satria Robi Saputra, Charles Situmorang, menjelaskan bahwa kehadiran kliennya merupakan bentuk kooperatif dalam memberikan klarifikasi secara rinci atas dugaan yang diadukan.

“Kami memenuhi panggilan BK, dan klien kami telah menjelaskan secara lengkap dan jelas terkait kronologi serta substansi persoalan yang dilaporkan,” ujar Charles kepada wartawan.

Ia menegaskan, dalam pemeriksaan tersebut, pihaknya juga menyampaikan sejumlah bukti yang menguatkan dugaan yang dilaporkan, termasuk rekaman dan percakapan dalam aplikasi WhatsApp yang dinilai memiliki muatan hubungan intim.

“Bukti berupa handphone berisi rekaman dan histori percakapan sudah kami sampaikan. Bahkan, nama kontak yang digunakan juga mengindikasikan adanya hubungan khusus, sementara salah satu pihak masih terikat perkawinan sah,” jelasnya.

Charles menekankan bahwa laporan yang diajukan tidak sekadar dugaan perselingkuhan, melainkan dugaan tindak pidana perzinaan.
“Ini bukan sekadar perselingkuhan, tetapi dugaan perzinaan. Kami juga telah melaporkan hal ini ke Polres dengan pasal terkait. Kami menilai ini sebagai perbuatan amoral yang melanggar norma kesusilaan,” tegasnya.

Pihaknya pun mendesak BK DPRD Kota Cirebon agar menjalankan proses secara objektif tanpa intervensi, meskipun pihak teradu memiliki jabatan strategis.
“Kami berharap BK bertindak tegas, lurus pada aturan, dan tidak terpengaruh oleh jabatan pihak teradu,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua BK DPRD Kota Cirebon, Abdul Wahid Wadinih, menyampaikan bahwa pemanggilan terhadap pengadu merupakan tahap awal dalam proses penanganan di internal BK.
“Pihak pengadu hadir dan bersikap kooperatif. Semua keterangan telah kami himpun, dan proses ini kami jaga kerahasiaannya hingga keputusan akhir,” ujar Wahid.

Ia menambahkan, BK akan segera memanggil pihak teradu untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan atas laporan yang masuk.
“Selanjutnya kami akan menghadirkan pihak teradu. Semua keterangan, baik pembelaan maupun bantahan, akan kami dalami sebelum mengambil keputusan,” pungkasnya.

( Falah )