Kobar.swaradesaku.com. Dalam pemberitaan media massa di tahun 2026 ini Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melalui Satpol PP terus melakukan operasi rutin dan komitmen tinggi untuk menindak lanjuti Perda nomor : 13 Tahun 2006 yang dipadukan dengan Perda nomor : 16 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman.

Dalam Peraturan Daerah nomor (Perda) : 13 Tahun 2006 sangat jelas adanya larangan ketat yang secara tegas melarang peredaran dan penjualan minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Kobar Provinsi Kalimantan Tengah.
Jelas tujuan Pemerintah Kabupaten Kobar dalam pengaturan Perda dan tindakannya adalah semata – mata agar lingkungan sosial masyarakat di wilayah Kabupaten Kobar benar – benar aman, tertib dan tentram.
Tidak ada pengaturan pembagian golongan Minuman Keras (Miras) baik golongan A, B dan C dalam peredarannya, semuanya dilarang untuk praktek jual – beli dan mengkonsumsinya.
Informasi yang didapatkan awak media dari warga pengguna jalan didepan bangunan bercat putih ini bahwa bangunan ini adalah tempat hiburan malam milik RJ.
Tiap malam selalu ramai pengunjung apalagi malam minggu, makin malam makin jelas suara merdunya pengunjung yang bernyanyi yang mungkin sambil menenggak miras,” papar salah satu pengguna jalan yang merahasiakan identitasnya ke awak media.
Informasi yang didapatkan awak media dari warga pengguna jalan didepan bangunan bercat putih ini bahwa bangunan ini adalah tempat hiburan malam milik RJ. Tiap malam selalu ramai pengunjung apalagi malam minggu.

Sementara pantauan awak media hari Minggu (3/5) di Kecamatan Pangkalan Banteng Kabupaten Kobar tepatnya wilayah Sungai Rengas adanya bangunan beton bercat putih dihalaman parkirnya terlihat tumpukan sampah yang dimana banyak berserakan botol – botol yang diduga botol miras.
(Supianur 88 )
