• Sel. Apr 28th, 2026

Kobar.swaradesaku.com. Kasus Persekusi Di Kumai Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) memasuki babak baru, korban MM kini didampingi oleh LBH-IM sebagai pendamping hukum.(28/4/26).

Sementara informasi dari pihak pengurus pusat LBH AMPH – IM yang diwakilkan Yohanes Vio Hutabarat, S.H yang didampingi Ruth Ayu Lili Junesti, SH dan Eddyantho, SP paralegal wilayah Kotawaringin Barat, Lamandau dan Sukamara, Vio Hutabarat,SH kepada awak media menyampaikan Berdasarkan keterangan MM pelaku yang turut serta melakukan Persekusi lebih dari 2 orang sehingga berdasarkan Laporan Polisi telah dicantumkan Pasal 262 Ayat (1) KUHP tentang Tindak Pidana Pengeroyokan kepada pelaku saat ini.

Pasal 262 ayat (1) KUHP bersifat collective delict (pidana kolektif) sehingga semua pihak yang turut serta melakukan tindak pidana pengeroyokan harus disertakan sesuai dengan fakta agar dapat memenuhi unsur pasal yang dituduhkan kepada pelaku Persekusi itu, apabila benar dilakukan lebih dari 2 orang pelaku seperti yang disampaikan MM kepada kami sebagai kuasa hukumnya,” ucap Vio Hutabarat,SH kepada awak media.

Saat ini kami sudah ditunjuk sebagai Kuasa Hukum MM dengan ditandatanganinya Surat Kuasa oleh MM,” terang Yohanes Vio Hutabarat,SH kepada awak media.

Pengurus Lembaga Bantuan Hukum Advokasi Masyarakat Peduli Hukum Isen Mulang (LBH AMPH – IM) baru ini hari Selasa (28/4) di kantor cabangnya jalan Ratu Mangku Kota Pangkalan Bun Kabupaten Kotawaringin Barat. menerima kedatangan MM korban persekusi oknum ASN BKSDA SKW ll Pangkalan Bun yang berkehendak memohon bantuan hukum dalam pendampingan penanganan kasusnya yang saat ini dalam perkembangannya sudah saling melapor dari pihak oknum BKSDA SKW ll Pangkalan.

(Supianur 88)