Bogor.swaradesaku.com. Kasus pengelolaan aset Ruko Graha Citeureup yang disoroti oleh Aliansi Pandawa mencerminkan polemik panjang terkait ketidakjelasan administrasi antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, pengembang, dan para pemilik ruko.
Berikut adalah poin-poin utama berdasarkan perkembangan situasi dan isu yang berkembang:
1. Masalah Status Lahan (HPL) dan SHGB
Banyak pemilik ruko di kawasan Citeureup (termasuk kompleks pertokoan sejenis) mengalami kendala serius saat ingin memperpanjang sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang telah berakhir sejak tahun 2019.
* Penolakan BPN: Berdasarkan laporan dari media lokal Radar Bogor dengan judul pemilik ruko mendapati permohonan perpanjangan mereka ditolak oleh BPN Kabupaten Bogor tanpa alasan yang transparan.
* Hak Pengelolaan (HPL): Karena ruko berdiri di atas lahan dengan status Hak Pengelolaan (HPL) milik Pemkab Bogor, perpanjangan HGB memerlukan rekomendasi atau kerja sama yang jelas dari pemegang HPL (Pemkab).
2. Hilangnya Pengembang (PT Piramida/Pyramid)
Aliansi Pandawa menyoroti keberadaan PT Piramida Jaya Utama (atau sering disebut PT Pyramid) yang bertindak sebagai pengembang namun saat ini sulit dilacak keberadaannya.
* Tanggung Jawab Pengembang: Ketidakhadiran pengembang menghambat proses administrasi perpanjangan HGB, karena biasanya pengembang bertindak sebagai jembatan antara pemilik ruko dan Pemkab.
* Indikasi Maladministrasi: Absennya pengembang dalam proses hukum yang sedang berjalan menimbulkan kecurigaan adanya praktik jual beli atau perpanjangan surat pemakaian yang tidak didasarkan pada payung hukum yang kuat.
* 3. Kritik Aliansi Pandawa terhadap Pemkab Bogor
Aliansi Pandawa mendesak adanya transparansi dan langkah konkret dari Pemkab Bogor dalam mengelola aset daerah agar tidak merugikan masyarakat luas.
* Gugatan Hukum: Perkara ini tengah masuk dalam proses gugatan untuk memperjelas status kepemilikan dan hak pakai para pedagang/pemilik ruko.
* Tuntutan Transparansi: Aliansi menyoroti surat-surat perpanjangan pemakaian yang dianggap mencurigakan dan tidak memiliki dasar hukum yang transparan, yang berpotensi menjadi celah korupsi atau penyalahgunaan wewenang di lingkup Pemkab Bogor.
(Tim/Red)
