• Sel. Apr 21st, 2026

Dugaan Monopoli E-Purchase Perangkat Digital Dan Skandal Sewa Gedung, Aliansi Pandawa Desak Evaluasi Total Dinas Pendidikan Kab Bogor

Bogor.swaradesaku.com. Koordinator Aliansi Pandawa yang juga Ketua Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Bogor, Rizwan Riswanto, memberikan pernyataan keras terkait indikasi penyimpangan dalam tata kelola anggaran di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor. Fokus utama sorotan tertuju pada pola pengadaan barang digital dan pemborosan anggaran jasa penyewaan.

1. Kritik Akademis:
Anomali E-Purchase dan Indikasi Monopoli Vendor
Rizwan Riswanto menyoroti proses E-purchase untuk pengadaan Interactive Flat Panel (IFP), Laptop, dan Smart Board TV yang diduga hanya menjadi instrumen hukum untuk memenangkan vendor tertentu secara berulang (repetitif winner).

“Secara akademis, sistem E-purchasing dirancang untuk menciptakan kompetisi yang sehat dan efisiensi harga. Namun, jika pemenangnya adalah perusahaan yang sama berkali-kali, ini merupakan alarm keras adanya ‘Lock-in Specification’ atau pengaturan spesifikasi yang mengarah pada satu merk/vendor tertentu,” ujar Rizwan.

Rizwan menambahkan bahwa praktik ini mencederai prinsip transparansi pengadaan barang dan jasa pemerintah. “Kemenangan berulang oleh satu vendor dalam proyek strategis digitalisasi pendidikan mengindikasikan adanya kedekatan tidak sehat (cronyism) yang berpotensi merugikan negara akibat ketiadaan perbandingan harga yang kompetitif.”

2. Indikasi Korupsi: Modus “Pecah Paket” dan Pemborosan Sewa Gedung:

Aliansi Pandawa juga mengungkap data mengejutkan mengenai aktivitas penyewaan gedung oleh Disdik Kabupaten Bogor yang tercatat dilakukan sebanyak 32 kali dalam kurun waktu satu tahun.
“Angka 32 kali sewa gedung dalam setahun secara teknis menunjukkan kegagalan perencanaan anggaran atau sengaja dilakukan untuk menghindari prosedur lelang yang lebih ketat.

Ini adalah indikasi kuat adanya pemborosan sistematis. Secara hukum tipikor, tindakan menghamburkan uang negara untuk kegiatan yang bisa dioptimalisasi di fasilitas milik pemerintah adalah bentuk kerugian keuangan daerah,” tegas Rizwan.

Tuntutan Sikap Aliansi Pandawa

1. Audit Investigatif Vendor:
Mendesak LKPP dan Inspektorat untuk memeriksa rekam jejak vendor pemenang perangkat digital (IFP, Laptop, TV) guna memastikan tidak ada persekongkolan dalam penyusunan pedoman pelaksanaan.

2. Transparansi Justifikasi Sewa:
Meminta Disdik Kabupaten Bogor membuka ke publik urgensi dan output dari 32 kali penyewaan gedung tersebut. Jika hanya bersifat seremonial, maka anggaran tersebut harus dikembalikan ke kas negara.

3. Panggil PPK dan KPA:
Aliansi Pandawa meminta Penjabat (Pj) Bupati Bogor untuk mengevaluasi kinerja Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di lingkungan Dinas Pendidikan.

4. Langkah Hukum : Aliansi Pandawa sedang memvalidasi dokumen untuk segera melayangkan laporan resmi kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor terkait dugaan pengaturan tender dan penyalahgunaan wewenang.

“Kami tidak menentang digitalisasi pendidikan, namun kami menentang keras jika digitalisasi dijadikan ‘bancakan’ oleh oknum birokrat dan pengusaha. Uang rakyat harus kembali ke rakyat, bukan ke kantong vendor yang itu-itu saja,” tutup Rizwan Riswanto.

(Tim/Red)