• Jum. Apr 17th, 2026

Bogor.swaradesaku.com. Keberadaan sebuah perusahaan penyortiran sarang burung walet yang beroperasi di wilayah Desa Mekarsari, Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor, menuai sorotan tajam dari masyarakat.

Perusahaan yang diketahui beroperasi di bawah nama PT. CAWI, beralamat di Jl. H. Miing, Kampung Cimanggu RT 01/03, diduga berdiri tanpa mengantongi izin resmi berupa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) maupun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Lebih jauh, bangunan tersebut juga diduga berdiri di atas lahan dengan status PB (Peruntukan Belum jelas/bermasalah), yang semestinya tidak diperkenankan untuk kegiatan industri atau usaha skala perusahaan.

Sejumlah warga menyampaikan bahwa aktivitas perusahaan tersebut sudah berjalan cukup lama, namun hingga kini belum terlihat adanya tindakan tegas dari pihak pemerintah setempat. Hal ini memunculkan dugaan adanya pembiaran atau bahkan “tutup mata” terhadap pelanggaran yang terjadi.

“Sudah lama beroperasi, tapi izin bangunannya tidak jelas. Kami heran kenapa tidak ada tindakan dari pihak terkait,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Tak hanya persoalan legalitas bangunan, perusahaan tersebut juga diduga melanggar aturan ketenagakerjaan. Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa para pekerja di perusahaan penyortiran sarang walet itu menerima upah di bawah standar Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bogor.

“Kerja dari pagi sampai sore, tapi gajinya tidak sesuai standar. Bahkan jauh dari UMK,” ungkap salah satu pekerja.

Menariknya, DPP AJNI (Asosiasi Jurnalis Nusantara Indonesia) diketahui telah melayangkan surat konfirmasi resmi kepada pihak Pemerintah Desa maupun Kecamatan Rancabungur terkait dugaan pelanggaran tersebut, lebih dari tiga bulan lalu. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan ataupun klarifikasi resmi dari pihak yang dituju.

Sikap diam ini semakin memperkuat dugaan lemahnya pengawasan serta minimnya respons terhadap laporan yang disampaikan oleh organisasi jurnalis tersebut.

AJNI pun secara tegas mendesak pihak-pihak terkait, baik pemerintah daerah maupun instansi teknis, untuk segera turun tangan melakukan investigasi dan penindakan sesuai aturan yang berlaku.

“Ini bukan persoalan sepele. Jika dibiarkan, akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum dan perlindungan tenaga kerja di Kabupaten Bogor,” tegas perwakilan AJNI.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan maupun pemerintah setempat belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai dugaan pelanggaran tersebut.

Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi aparat berwenang agar tidak terjadi praktik usaha yang mengabaikan legalitas serta merugikan masyarakat, khususnya para pekerja.

(Tim/Red)