• Sel. Mar 31st, 2026

Depok.swaradesaku.com. Penawaran keberangkatan haji reguler adalah modus penipuan (hoaks) yang marak terjadi, dan masyarakat diimbau untuk selalu waspada. Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan bahwa tidak ada jalur resmi untuk mempercepat antrean haji reguler.

Modus Penipuan yang Umum dilakukan dengan cara menawarkan Percepatan dengan Biaya Tambahan: Beredar hoaks yang diklaim dapat mempercepat keberangkatan haji reguler dengan membayar biaya tambahan tertentu (misalnya Rp 6 juta).

Kuota Fiktif /Jalur Tidak Resmi: Pelaku penipuan sering mengiming-imingi korban dengan “kuota khusus” atau “jalur cepat” agar bisa langsung berangkat tanpa antre. Visa yang digunakan biasanya adalah visa non-haji (ziarah, turis, atau kerja) yang ilegal untuk berhaji, dan dapat dikenakan sanksi tegas oleh pemerintah Arab Saudi.

Melibatkan Oknum: Beberapa kasus penipuan melibatkan oknum (termasuk Aparatur Sipil Negara/ASN) di Kementerian Agama yang menjanjikan percepatan pemberangkatan haji.

Kementerian Agama secara konsisten mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada perjanjian haji tanpa antre. Informasi resmi hanya tersedia melalui kanal resmi Kemenag.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga sedang mengusut dugaan korupsi terkait pengertian kuota haji, termasuk praktik jual beli kuota petugas dan “uang percepatan”. Hal ini menunjukkan adanya masalah sistemik yang dieksploitasi oleh oknum, namun jalur yang ditawarkan kepada masyarakat tetap tidak sah.

Terjadi korban penipuan kuota Haji percepatan di tahun 2024 menimpah Ustad Dadan Herdiana, menurut informasi yang kami dapat, awalnya ustadz Dadan mendapatkan informasi dari Iskandar Jayadi yang berprofesi sebagai pengajar (Dosen) di sekolah ternama Al Wafi Islamic Boarding school di daerah pengasinan sawangan kota Depok.

Iskandar menyampaikan katanya ada jatah Kuota dari kerabat yang bekerja di Kemenag, ketika mendapatkan informasi Ustadz Dadan tidak langsung percaya apa lagi merespon, akan tetapi justru Iskandar yang sering menghubungi dan meyakinkan Ustadz Dadan, ustadz Dadan pesimis dikarenakan uangnya belum siap namun karena terus dibujuk akhirnya ada kesepakatan untuk membayar biaya pemberangkatan Haji dengan cara menyerahkan satu unit mobil Toyota Soluna kepada Iskandar.

Setelah disepakati bersama, Ustadz Dadan tinggal tenang menunggu kabar baik dari Iskandar, namun setelah selesai masalah biaya, Ustadz Dadan menunggu berbulan-bulan sampai pada waktu yang dijanjikan meleset, tidak ada kabar dari Iskandar hingga sekarang, akhirnya ustad Dadan meminta uang titipannya dikembalikan saja, namun sudah hampir tiga tahun masalah uang titipan tersebut belum diselesaikan.

Beberapa kali diminta namun selalu dijanjikan tidak ditepati, dan akhirnya dibuat surat pernyataan dan perjanjian namun tetap diingkari oleh Iskandar.

Dengan kejadian ini Ustadz Dadan merasa dipermainkan dan dirugikan baik secara materiil maupun inmateriil, dan Ustadz Dadan akan melaporkan nya kepada aparat penegak hukum dan menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada kuasa hukum untuk mendapatkan haknya, baik materiil maupun inmateril.

(Tim/Red)