• Sab. Mar 28th, 2026

Parlin B Hutabarat,SH.,MH Berucap Kasus Persekusi Korban MM Di Kubu Kumai Harus Diusut Tuntas Dan Terang Agar Tidak Liar

Kobar.swaradesaku.com. Dalam kasus Persekusi yang terjadi di Desa Kubu, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Provinsi Kalimantan Tengah, MM adalah warga Desa Kubu yang menjadi korban Persekusi yang diduga dilakukan oleh Oknum yang piket di penjagaan pos jaga TWA Tanjung Kaluang.

Informasi yang diterima awak media dari pihak keluarga MM korban Persekusi bahwa pihak pelaku Persekusi juga mengadukan korban MM ke pihak Polsek Kumai.

Parlin B Hutabarat,SH.,MH praktisi hukum dan aktivis LBH Genta Keadilan kepada awak media menyampaikan bahwa terkait laporan balik itu hak dari pihak Oknum, namun laporannya juga harus dipertanyakan laporan baliknya apalagi laporan baliknya dengan materi yang sama seperti laporan yang disampaikan korban MM yaitu melapor tindak pidana Penganiayaan.

Sementara yang menjadi pertanyaan siapa yang dianiaya dan siapa yang menganiaya? Ini harus cermat harus segera diusut tuntas, harus terang agar tidak liar,” papar Parlin Hutabarat.

Dalam logika sederhana, kata Parlin Hutabarat, apabila kita mencermati profil korban MM (22) adalah warga sipil sementara Oknum yang diduga sebagai pelaku Persekusi terhadap MM sebagai korban adalah aparat dari kesatuan Polhut, pertanyaannya logika hukum sederhana di masyarakat apakah ada kemampuan MM ini melakukan penganiayaan terhadap oknum tersebut atau yang lebih logis malah oknum ini yang melakukan tindakan – tindakan melampau kewenangannya sehingga mengakibatkan pelanggaran pidana ini.

Kasus ini sudah diadukan dan menjadi tugasnya polisi selanjutnya, jangan dibiarkan hal – hal yang menjadi perhatian masyarakat dibiarkan berlarut nanti menjadi liar ini dampak tidak baik bagi Intitusi Polri, apalagi katanya oknum juga ada yang mengaku sebagai korban, ini harus segera diungkap apalagi informasi TKPnya berada dibawah pengawasan kesatuan Oknum tersebut,” terang pemilik kantor pengacara Parlin B Hutabarat,SH.,MH & rekan yang berkantor di Kota Palangka Raya.

(Supianur 88)