• Sel. Mei 13th, 2025

Bogor.swaradesaku.com.Lembaga Bantuan Hukum ( LBH) hadir dari dan untuk masyarakat guna memberikan kemudahan akses pelayanan bantuan dan edukasi hukum. LBH Adhibrata siap membantu masyarakat secara cuma-cuma alias gratis bagi masyarakat yang tidak mampu.

Hal tersebut dikatakan Abu Yazid, Ketua LBH Adibrata dalam kesempatan wawancara dengan awak media disela acara deklarasi LBH Adibrata di Cafe feat Jalan Raya Bojonggede No 18 Desa Bojonggede Kecamatan Bojonggede Kabupaten Bogor, Minggu (10/11).

Yazid berkeyakinan, dibawah kepemimpinannya, LBH yang berkantor pusat di Desa Cibeber II Rt 06/03 Kecamatan Leuwiliang Kabupaten Bogor tersebut akan mendapat sambutan baik dari masyarakat karena dirinya akan konsisten pada namanya lembaga bantuan yang akan membantu masyarakat hususnya di bidang hukum.

“Kami dengan 5 orang Lawyer dari FERARI dan PERADI akan membantu masyarakat sebagai warga negara yang berhak mendapat bantuan hukum. Itu akan kami jalankan secara konsisten sebagai tugas pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan pesan tridharma perguruan tinggi,” ungkap Yazid.

Ditanya hubungannya dengan media swaradesaku, Yazid berkilah bahwa media merupakan alat untuk mendekatkan lembaganya dengan masyarakat, sehingga diperlukan kerjasama yang sinergy antara LBH dengan media, dalam hal ini LBH Adhibrata dengan media swaradesaku.

Dalam acara deklarasi yang dilaksanakan pukul 14.00 Wib di kantor operasional Jalan Raya Bojonggede No 18 Desa Bojonggede Kecamatan Boojonggede Kabupaten Bogor, Yazid selaku Ketua LBH Adhibrata memimpin deklarasi dengan mengatakan “LBH Adhibrata terlahir dari masyarakat untuk masyarakat yang didorong oleh hati nurani untuk berkiprah menegakkan
hukum dan keadilan serta mewujudkan supermisi hukum untuk semua aspek kehidupan”.

LBH Adibrata dengan nama lengkapnya LBH Adibrata Pradeta, masih menurut Yazid, merupakan Sebuah kerangka kebersamaan dan menyatukan pandangan, langkah kongkrit, menjalin kesatuan juga membentuk karakter ideologi yang utuh, dengan demikian perlunya kita berkumpul, berdiskusi, berinteraksi satu sama lain dengan menyatukan pemikiran kita dalam wadah sebuah oraganisasi ini, untuk itu adanya organisasi yang kita jadikan akses kendaraan ini merupakan wadah yang tepat dalam mengusung langkah-langkah kita, sehingga dalam balutan organisasi ini kita bisa jadikan jalinan silaturrahmi serta berjuang membela masyarakat yang dilindungi oleh undang-undang dasar 1945.

Reporter : Didi Sukardi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *