Badung.swaradesaku.com. Hamparan persawahan di kawasan Subak Munggu, Munduk, Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, kini menjadi sorotan. Di tengah lahan pertanian yang masih terbentang luas, mulai terlihat bangunan dan aktivitas pembangunan di sekitar kawasan tersebut.
Persoalannya bukan semata soal pembangunan. Yang jauh lebih besar adalah siapa yang memberikan izin jika benar kawasan tersebut merupakan jalur hijau?
Keterangan mengejutkan disampaikan Perbekel Desa Munggu, I Ketut Darte, saat memberikan penjelasan terkait persoalan tersebut. Dalam keterangannya, disebutkan adanya izin atau persetujuan yang dikaitkan hingga dengan Bupati bahkan Presiden.
Pernyataan tersebut tentu tidak bisa dianggap sepele.
Jika benar ada persetujuan hingga tingkat Presiden untuk pembangunan di kawasan yang disebut sebagai jalur hijau, maka publik berhak mengetahui secara terang: apa dasar hukumnya, siapa yang mengusulkan, siapa yang menyetujui, dan dalam bentuk dokumen apa persetujuan tersebut diberikan?
KALAU JALUR HIJAU, KOK BISA DIBANGUN?
Pertanyaan paling sederhana justru menjadi yang paling sulit dijawab.
Kalau memang jalur hijau, mengapa pembangunan bisa mendapatkan izin?
Apakah status kawasan tersebut sudah berubah? Apakah ada perubahan tata ruang? Atau memang pembangunan tersebut mendapatkan pengecualian tertentu?
Dan jika benar demikian, siapa yang memiliki kewenangan memberikan pengecualian tersebut?
Masyarakat jangan hanya diminta percaya pada pernyataan bahwa pembangunan sudah “mendapat izin”. Sebab izin dalam persoalan tata ruang seharusnya memiliki dasar hukum dan dokumen yang jelas.
DARI BUPATI SAMPAI PRESIDEN, MANA DOKUMENNYA?
Pernyataan yang mengaitkan izin pembangunan dengan Bupati hingga Presiden menjadi bagian paling menarik untuk ditelusuri.
Apakah benar Presiden memberikan izin langsung?
Jika benar, apakah terdapat surat, keputusan, rekomendasi, disposisi, atau dokumen resmi lainnya?
Lalu, apa kewenangan Presiden dalam proses tersebut dan bagaimana hubungannya dengan kewenangan pemerintah daerah serta ketentuan tata ruang Kabupaten Badung dan Provinsi Bali?
Begitu pula jika disebut ada persetujuan Bupati Badung. Dokumen apa yang diterbitkan? Kapan diterbitkan? Apa dasar hukumnya? Dan apakah pembangunan tersebut telah sesuai dengan rencana tata ruang yang berlaku?
SUBAK MUNGGU JANGAN HANYA JADI SAKSI
Kawasan Subak Munggu, Munduk bukan sekadar hamparan tanah kosong. Di dalamnya terdapat aktivitas pertanian yang menjadi bagian dari lanskap Bali.
Karena itu, setiap perubahan fungsi lahan pertanian harus mendapat perhatian serius.
Publik tentu tidak ingin persoalan ini berakhir hanya dengan kalimat “sudah ada izin”, sementara tidak pernah diperlihatkan secara transparan bagaimana proses izin tersebut diperoleh.
Jika seluruh proses memang legal, buka dokumennya dan jelaskan kepada masyarakat.
Jika memang ada perubahan peruntukan, jelaskan kapan dan berdasarkan aturan apa.
Namun apabila ternyata pembangunan tersebut tidak memiliki dasar izin sebagaimana yang diklaim, maka pemerintah harus menjelaskan siapa yang bertanggung jawab dan mengapa pembangunan bisa berlangsung.
PERTANYAAN UNTUK BUPATI, PEMPROV BALI, HINGGA PEMERINTAH PUSAT
Polemik ini setidaknya menyisakan sejumlah pertanyaan:
Benarkah lokasi pembangunan berada di kawasan jalur hijau?
Apa status tata ruang lokasi tersebut saat ini?
Siapa yang pertama kali memberikan persetujuan pembangunan?
Apakah benar ada izin atau rekomendasi dari Bupati Badung?
Jika benar, apa nomor dan dasar hukum dokumennya?
Apakah Pemerintah Provinsi Bali memberikan persetujuan?
Benarkah ada persetujuan Presiden sebagaimana disampaikan Perbekel Desa Munggu?
Jika benar, di mana dokumen resmi yang membuktikannya?
Apakah status lahan pertanian telah berubah secara resmi sebelum pembangunan dilakukan?
Siapa yang melakukan pengawasan terhadap pembangunan tersebut?
Ini bukan sekadar persoalan satu bangunan. Ini menyangkut wibawa tata ruang dan masa depan lahan pertanian Bali.
Sebab jika benar jalur hijau dapat dibangun setelah mendapatkan persetujuan dari pejabat dari tingkat daerah hingga pusat, masyarakat berhak bertanya:
> Apakah jalur hijau memang masih menjadi kawasan yang harus dilindungi, atau aturan tata ruang bisa berubah ketika ada kepentingan pembangunan?
Kini Bupati Badung dan pemerintah terkait perlu menjawab secara terbuka. Dan jika nama Presiden memang disebut dalam konteks pemberian izin, persoalan tersebut semakin penting untuk dibuktikan dengan dokumen resmi, bukan sekadar pernyataan.
Subak Munggu menunggu jawaban. Publik menunggu bukti. Dan pertanyaan besarnya tetap sama: JIKA INI JALUR HIJAU, SIAPA YANG MEMBERIKAN IZIN PEMBANGUNANNYA?
Bram/Red
