• Sab. Feb 28th, 2026

Bogor.swaradesaku.com. Sudah sekian lama ditunggu sejak akhir 2024, Sat Reskrim Polres Metro Depok akhirnya menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait dugaan Korupsi Dana Desa di Desa Rawa Panjang, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor.

Kasubsi Penuntutan Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Afrhezan Irfansyah mengonfirmasi terbitnya SPDP tersebut.

“SPDP dugaan Korupsi Dana Desa di Desa Rawa Panjang, Bojonggede sudah dilaporkan dari Sat Reskrim Polres Metro Depok ke kami. Cuma belum dilengkapi berkasnya,” ungkap Afrhezan, Jumat 27 Februari 2026.

Informasi yang dihimpun, Inspektorat Kabupaten Bogor sudah melakukan pemeriksaan atau audit investigasi terkait dugaan tindak pidana Korupsi Dana Desa di Desa Rawa Panjang, Bojonggede.

Laporan penggunaan anggaran Dana Desa yang diperiksa, terutama pada pagu anggaran pembangunan Posyandu atau sarana prasarana pendukung lainnya.

“Jadi yang diaudit investigasi itu bukan hanya pembiayaan pembangunan Posyandu saja, tetapi juga pertanggungjawaban penggunaan anggaran Dana Desa nya,” ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bogor Hadijana.

(Red)