Sukabumi.swaradesaku.com. Upaya untuk menyampaikan secara komprehensif terkait carut marutnya persoalan reforma agraria di Kabupaten Sukabumi, sekaligus untuk mendapatkan solusi objektif, DPD JWI ( jajaran wartawan Indonesia ) Sukabumi Raya mengadakan acara audiensi dengan ATR BPN Kabupaten Sukabumi Rabu ( 25 / 2) di kantor BPN Jalan Lingkar Selatan. acara audiensi tersebut di terima dengan baik langsung oleh Kepala Kantor ( Kankan) Wendi Isnawan beserta jajaran Kepala Seksi.

Dalam acara audiensi tersebut Ketua DPD JWI Sukabumi Raya menyampaikan terkait carut marutnya persoalan reforma agraria di Kabupaten Sukabumi dan meminta BPN Sukabumi bisa mengambil langkah- langkah secara progresif untuk menyelesaikan persoalan – persoalan tersebut, point- point yang di sampaikan sebagai berikut :
Adanya verifikasi secara menyeluruh ke lapangan terkait
Ijin konsesi yang diberikan oleh Pemerintah kepada pihak lain (perorangan atau perusahaan) untuk mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam dimana sampai hari ini ada beberapa perusahaan baik itu swasta maupun BTPN yang sudah habis masa HGU nya tapi lahannya masih di kuasai.
Seperti perkebunan kelapa sawit PTPN dan PBS,
1. PTPN 1 regional 2 kebun Sukamaju yang beralamat di Desa Bantar Jati Kecamatan Cibadak, nmr / HGU / 04/ 80 ekspirasinya 31-12 – 2005 seluas 5.021.90. Ha
2.PTPN 1.Regional 2 perkebunan bungur desa Ubrug wr.kiara nmr HGU 74.HGU /80 dan nmr .86./ HGU/85 seluas 2.340.41 dan 3.267,96 Ha, ekspirasinya 31-12-2010
3.Perkebunan Cidolog / PT.pasir kencana ( PBS ) desa Cidolog kec.cidolog Nmr HGU.SK. 18/ HGU / BPN / 1992 seluas 181,24 Ha. Ekspirasinya 31-12 -2017
4.Cilentab PT.N.V.Baros Desa cicareuh kec.cikidang nmr HGU sk.30./ HGU / BPN / 1999.ekspirasinya 31-12- 2024 seluas 543.43 Ha
Selanjutnya terkait dengan ijin Diversifikasi yang belum mereka kantongi , sementara peralihan jenis tanaman di lahan tersebut sudah banyak yang beralih pungsi, yang bisa mengakibatkan bencana seperti banjir karena kurang nya penyerapan air di hulu.
Tumpang tindihnya hak kepemilikan adanya floating tempat HGU dimana di dalam nya sudah tersebar surat kepemilikan hak milik ( SHM ). Selanjutnya
Lahan HGU/ HGB yang tidak di gunakan sebagaimana tertuang dalam perjanjian konsesi lahan, dan lahan- lahan yang tidak di perpanjang masa HGU nya sehingga di kategorikan kawasan dan lahan terlantar, harus di tertibkan sesuai dengan PP.nomor 48 Thn 2025.
Ketua Lutfi juga menegaskan kawasan dan lahan yang sudah masuk kepada kategori kawasan dan lahan terlantar harus dikembalikan lagi ke negara dan pemerintah harus menjalankan program kerjanya untuk mengatur dan memperbaiki struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang lebih adil dan merata.demi Meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mengurangi ketimpangan penguasaan tanah serta meningkatkan produktivitas tanah.
Dalam kesempatan tersebut Kepala Kantor BPN Kabupaten Sukabumi menyampaikan bahwa hal terkait dengan ijin HGU tersebut adalah kewenangan Kementerian Pusat kami hanya menerima pendaftaran saja, adapun hal terkait dengan persoalan reforma agraria utamanya dalam pelaksanaan penertiban kawasan dan lahan Tora, itu kewenangan Bupati selaku ketua gugus tugas reforma agraria
dan selanjut nya Bupati yang melaporkannya ke Kementerian Pusat.
Ketua Lutfi menyampaikan
Konflik reforma agraria antara HGU dan masyarakat yang sama sama memanfaatkan tanah negara , terjadi beberapa Kecamatan seperti
Kecamatan Caringin, Situ gunung, Selabintana, Cikidang, Sukaraja, Purabaya, Sagaraten, Jampang tengah, Warung Kiara, Bantar Gadung.
Apa bila persoalan reforma agraria ini bisa di selesaikan dengan baik oleh Pemkab Sukabumi maka akan menjadi terobosan baru guna meningkatkan perekonomian di tiap tiap wilayah reforma agraria merupakan kebutuhan yang melekat sebagai warga negara yang ingin mengembangkan potensi kewilayahan nya secara masif. Imbuhnya
Kita analogikan mereka menguasai tanah negara dan memanfaatkanya, ada yang sudah jadi pemukiman, mereka berkontribusi terhadap negara dalam membayar pajak dari sembako yang mereka beli, serta dalam pesta demokrasi mereka memilih para pemimpin, baik Presiden, Gubernur, Bupati dan para Legislatif Daerah dan Pusat, tapi pada saat mereka meminta hak sebagai warga negara para pemimpin yang mereka pilih tidak bisa berbuat apa apa, sungguh ironis bukan, ujar Lutfi.
Maka dari itu kami meminta agar Negara hadir untuk memberi hak warga negara terutama mereka yang telah lama menggarap/memanfaatkan tanah negara sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan mereka.
Kita meminta team gugus tugas tingkat pusat agar melihat juga permasalah reforma agraria dan bisa memberikan kebijakan yang berpihak pada masyarakat
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sebagai Ketua Gugus Tugas Pusat yang di dampingi oleh sejumlah menteri ;
Menteri ATR/BPN
Menteri Dalam Negeri
Menteri Keuangan
Menteri Desa Tertinggal
Menteri Pertanian
Menteri Transmigrasi
Menteri Pemukiman Dan Perumahan
Lembaga BUMN
Bapenas
Agar segera bekerja sesuai amanat dalam Inpres no 8 tahun 2025
Dan melakukan Kordinasi dengan Pemerintah Daerah dalam menentukan objek dan subjek reforma agraria
Hal ini harus segera di lakukan demi meningkatkan kesejahteraan di daerah Kabupaten Sukabumi
Dalam sela kesempatan lain.. Ketua Lutfi Yahya menyampaikan secepatnya JWI akan melayangkan surat permohonan audiensi dengan Bupati sekaligus pihak BPN agar persoalan terkait dengan reforma agraria di Kabupaten Sukabumi ini bisa segera di selesaikan secepatnya, demikian pungkasnya.
(Ojem.J)
