Bogor.swaradesaku.com. Peredaran obat-obatan jenis golongan G seperti tramadol, excimer dan zolam dijual bebas tanpa rasa takut di wilayah Gunung Sindur tepatnya di Jl.Pemuda Pengasinan Kecamatan Gunung Sindur Kabupaten Bogor. Senin(23/02/2026).
Diduga Polres Bogor dan Polsek Gunung Sindur, tutup mata atas beredarnya obat keras golongan (G) tersebut, karena seolah di biarkan.
Hasil pantauan awak media yang dilakukan, penjualan obat tersebut dilakukan diwarung yang sudah di modifikasi seperti tempat pegadaian yaitu warung depannya ada dikasih tralis dan sedikit barang dagangan, ini menjual obat-obatan tanpa ketentuan dan aturan sebagaimana mestinya.
> “Mereka jualan obat bang, mereka menjual obat-obatan keras jenis golongan G, tramadol dan excimer,” ujar seseorang pedagang yang enggan disebut namanya kepada awak media.
Menurut keterangan narasumber, memastikan toko tersebut menjual bebas obat keras jenis golongan G.
Disisi lain Keterangan yang didapat dari penjaga toko, ia menyampaikan toko tersebut kepunyaan Pasha.
Tak berselang lama, penjaga toko langsung mendekati awakmedia lalu menawarkan sejumlah uang.
“Abang ini dari media mana…!! ” Ujarnya saat ditanya tentang penjualan obat terlarang golongan G ini.
“Bang maaf masih belom bisa ngasih banyak karena masih sepi bang juga baru buka,” imbuh penjaga toko seolah menyogok awak media.
Pasha mempercayakan posisi koordinator lapangan kepada Haris untuk pengkondisian lapangan.
Keterangan warga yang enggan disebut namanya juga menuturkan ” toko tersebut ramai bang pembelinya dari yang muda sampai tua, ngga ada yang berani sentuh bang polisi mah,,,Polsek wilayah sama Polres mah Uda di siram bang jadi ngga mungkin di grebek bang…”.
Seolah kebal hukum pengedaran obat golongan G berjalan tanpa rasa takut dan banyak juga generasi muda yang beli obat tersebut.
Sebagai informasi, peredaran obat keras golongan G tanpa izin melanggar hukum sebagaimana diatur dalam:…
Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Pasal 197 UU Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda hingga Rp1,5 miliar bagi pihak yang dengan sengaja mengedarkan/ menyediakan farmasi tanpa izin edar.
Harapan masyarakat sekitar untuk APH segera menindak tegas kegiatan tersebut.
Hingga berita ini dimuat awak media masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya.
(Red)
