Kuningan.swaradesaku.com. Peredaran obat keras golongan G yang diduga dijual bebas tanpa izin edar kembali menjadi sorotan serius di wilayah Desa Jalaksana, Kecamatan Jalaksana, Kabupaten Kuningan. Fenomena ini dinilai sangat membahayakan, terutama bagi kalangan remaja dan pelajar yang rentan menyalahgunakan obat-obatan tersebut.
Obat keras seperti Excimer dan Tramadol merupakan jenis obat yang penggunaannya wajib dengan resep dan pengawasan dokter. Jika dikonsumsi secara sembarangan, obat-obatan ini dapat menimbulkan berbagai efek samping berbahaya, mulai dari halusinasi, ketergantungan, gangguan psikologis, hingga berpotensi memicu tindak kriminalitas di kalangan remaja.
Ironisnya, berdasarkan informasi yang dihimpun, obat keras golongan G tersebut diduga diperjualbelikan secara bebas di wilayah Jalaksana. Modus penjualannya pun terbilang licik, yakni menggunakan sistem COD (Cash on Delivery) dan berpindah-pindah lokasi untuk menghindari pantauan aparat.
Sebelumnya, penjual yang diketahui berinisial U sempat melakukan aktivitas penjualan di garasi rumahnya di wilayah Tomik, Desa Jalaksana, bahkan kasus tersebut sempat diberitakan oleh beberapa media online. Namun hingga kini, aktivitas penjualan diduga masih terus berlangsung, hanya dengan pola yang lebih tertutup dan berpindah-pindah.
Lebih memprihatinkan lagi, pihak-pihak terkait di tingkat desa terkesan tutup mata, seolah tidak mengetahui atau tidak ingin mengetahui adanya dugaan peredaran obat keras ilegal yang jelas-jelas mengancam keselamatan generasi muda di wilayahnya.
Obat keras golongan G tidak hanya merusak kesehatan fisik, tetapi juga pola pikir dan kondisi mental anak-anak dan remaja yang mengonsumsinya. Dalam jangka panjang, dampak ini dapat menghancurkan masa depan mereka, bahkan dalam kasus tertentu dapat menyebabkan kematian akibat overdosis.
Aktivis Angkat Suara
Menanggapi kondisi tersebut, aktivis Kabupaten Kuningan, Dana Ismaya, turut angkat bicara dan menyoroti lemahnya pengawasan terhadap peredaran obat keras ilegal di Jalaksana.
Ia menegaskan bahwa peredaran obat keras golongan G tanpa izin edar merupakan kejahatan serius yang tidak boleh dianggap sepele. Menurutnya, jika dibiarkan, praktik ini sama saja dengan membiarkan generasi muda dirusak secara perlahan.
“Ini bukan persoalan kecil. Jika aparat dan pemerintah desa terus diam, maka jangan heran jika angka kriminalitas, kecanduan, dan kerusakan mental remaja terus meningkat. Negara tidak boleh kalah dengan pengedar obat ilegal,” tegas Dana Ismaya.
Desakan Penindakan Tegas
Masyarakat dan para aktivis mendesak aparat penegak hukum, Dinas Kesehatan, serta pemerintah daerah untuk segera turun tangan, melakukan penelusuran, dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam peredaran obat keras golongan G tanpa izin edar tersebut.
Peredaran obat keras ilegal bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merupakan kejahatan kemanusiaan karena merusak masa depan anak bangsa. Sudah seharusnya semua pihak berhenti bersikap pasif dan mengambil langkah nyata demi menyelamatkan generasi penerus.
Sumber : Agus Pipin
Penulis : Ade Falah
