• Sel. Jan 20th, 2026

Oleh: MK Umbara
Pengamat dan penggiat penegakan hukum serta kebijakan publik

Jakarta.swaradesaku.com. Setiap kali sebuah lowongan kerja dibuka, baris pertama dalam persyaratan hampir selalu sama: “Minimal lulusan SMA/D3/S1.”
Kalimat singkat ini tampak sederhana dan administratif, namun sesungguhnya menyimpan persoalan mendasar. Ia menjelma menjadi tembok sosial yang secara perlahan namun pasti memisahkan jutaan pencari kerja dari haknya untuk memperoleh penghidupan yang layak.

Pertanyaan yang patut diajukan pun menjadi relevan: apakah hak untuk bekerja memang harus selalu ditentukan oleh selembar ijazah?
Konstitusi negara ini memberikan jawaban yang jelas. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 27 ayat (2) menegaskan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.” Tidak ada satu pun klausul yang menyatakan bahwa hak tersebut bersyarat pada jenjang pendidikan formal.

Dengan demikian, hak bekerja adalah hak konstitusional, bukan privilese yang hanya diperuntukkan bagi mereka yang memiliki latar pendidikan tertentu.

Namun realitas di lapangan berkata lain. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa jumlah pengangguran di Indonesia masih berada pada kisaran jutaan orang. Ironisnya, sebagian besar dari mereka bukanlah individu yang tidak siap kerja. Banyak yang memiliki tenaga, pengalaman lapangan, keterampilan teknis, bahkan jam terbang bertahun-tahun.

Sayangnya, semua itu sering kali gugur di tahap awal seleksi hanya karena satu hal: ketiadaan ijazah formal sesuai persyaratan.
Dalam praktik dunia kerja sehari-hari, tidak sedikit jenis pekerjaan—khususnya di sektor operasional, jasa, manufaktur, dan produksi—yang justru lebih membutuhkan ketahanan fisik, ketepatan kerja, disiplin, dan tanggung jawab dibandingkan penguasaan teori akademik.

Namun demikian, ijazah tetap dijadikan alat penyaring utama, bahkan untuk pekerjaan yang secara substansial tidak memiliki korelasi langsung dengan latar pendidikan formal. Akibatnya, proses rekrutmen kerap kehilangan esensi keadilan dan rasionalitas.

Perlu ditegaskan secara proporsional, memang ada profesi tertentu yang wajib mensyaratkan pendidikan formal dan sertifikasi akademik demi keselamatan publik serta tanggung jawab hukum, seperti dokter, tenaga medis, guru, atau profesi teknis tertentu. Namun menyamakan seluruh jenis pekerjaan dengan standar tersebut adalah kekeliruan struktural.

Pendekatan semacam ini justru mempersempit akses kerja dan memperlebar jurang ketimpangan sosial.
Negara sejatinya telah menyediakan berbagai instrumen alternatif untuk menjawab persoalan ini, mulai dari balai latihan kerja, sertifikasi kompetensi, hingga pengakuan pengalaman kerja berbasis keahlian. Sayangnya, instrumen-instrumen tersebut belum sepenuhnya diakui secara setara oleh dunia usaha.

Banyak perusahaan masih menjadikan ijazah sebagai simbol utama kompetensi, sementara keterampilan nyata dan pengalaman lapangan kerap diposisikan sebagai pelengkap semata.

Jika paradigma ini terus dipertahankan, dunia kerja akan berubah menjadi ruang eksklusif yang hanya ramah bagi mereka yang beruntung secara pendidikan formal.

Sementara itu, jutaan pekerja terampil non-formal akan terus terpinggirkan, meskipun mereka sesungguhnya menjadi tulang punggung banyak sektor ekonomi. Padahal, pembangunan nasional yang berkeadilan justru membutuhkan sistem rekrutmen yang inklusif, adaptif, dan berbasis kemampuan nyata.

Pada akhirnya, bekerja bukan sekadar aktivitas ekonomi atau angka statistik ketenagakerjaan. Bekerja adalah cara manusia menjaga martabat, harga diri, dan keberlangsungan hidupnya.

Sudah saatnya paradigma rekrutmen bergeser dari pemujaan berlebihan terhadap ijazah menuju penghargaan atas keterampilan, etos kerja, pengalaman, dan tanggung jawab. Karena pada hakikatnya, kerja bukan soal selembar kertas, melainkan soal martabat manusia.

( Ade Falah )