Jakarta.swaradesaku.com.
Peraturan Pemerintah No.16 tahun 2021 dan Undang-Undang K3 No.1 tahun 1970 serta Perda No.7 tahun 2010 ditambah Pergub No.20 tahun 2024, semua tentang Bangunan Gedung, tidak berarti bagi “Kontraktor Nakal”.

Pengamatan kami, selama bertahun-tahun sebagai kontrol sosial, permasalahan mendasar dari sebuah pembangunan sebuah proyek banyaknya pelanggaran terhadap ” Hak Dasar Pekerja”.
Menurut Undang-Undang No.1 Tahun 1970,tentang Keselamatan, Kesehatan dan Kecelakaan Kerja, sudah menjadi hak dasar pekerja, akan tetapi jadi tidak berarti UU K3, di mata “Kontraktor Nakal”.
Para Kontraktor Nakal sering kali lari dari ketentuan apa yang tertulis di ” Papan Proyek”.dan aturan yang berlaku?
Patut di duga, banyak pejabat terkait pemberi proyek terlibat di dalamnya (Kontraktor Binaan) istilah mereka, maka apapun yang terjadi di lapangan, mereka pada tutup mata!!
Contoh proyek Pemda DKI yang saat ini sedang viral :
1.Proyek
pembangunan
Kantor UPPPD,
Kecamatan
Tamansari,
mengabaikan
K3, Ketinggian
tidak sesuai
Papan proyek,
ada dugaan SLF,
pun bermasalah
2.Pembangunan
Proyek Pemda
DKI, yang diduga
bermasalah dan
ditolak Warga
Kebon Torong
yaitu :
“Pembangunan
Puskesmas Glo
dok”, patut di du
duga banyak
tidaksesuaian.
Kontraktor pelaksana pembangunan lanjutan UPPPD Tamansari, PT. Niscala Karya Kontruksi, saat Awak Media temui (Heru Tim Teknis Bapenda) bersama Andi pelaksana proyek (Oktober 2025) terkait pelanggaran akan dibenahi, nyatanya hingga hampir selesai, aman-aman saja?.

Hal yang sama kami dapati saat Awak Media bertemu Pak Andi pelaksana proyek di pembangunan “Puskesmas Glodok”,yang dikerjakan oleh PT. Peduli Bangsa, semua pelanggaran di anggap biasa?.
Sementara uang yang digunakan semua dari pajak rakyat!!.
Sangat ironis di saat Pemerintah ingin bersihkan korupsi, ada saja oknum pembuat dan penegak peraturan yang berkolaborasi dengan oknum kontraktor?.

Rupanya Undang-Undang No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, hanya “Retorika Belaka”.
(Har)
