• Sen. Jan 12th, 2026

Cirebon.swaradesaku.com.
Kinerja Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) Desa Mertapadawetan, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, menuai sorotan tajam dari masyarakat. Merasa banyak persoalan yang tidak kunjung diselesaikan, puluhan warga mendatangi Kantor Desa Mertapadawetan, Senin (29/12/2025).

Aksi warga tersebut berujung pada pertemuan yang difasilitasi langsung oleh Kuwu Mertapadawetan, Moh. Munif, A.R., dengan mempertemukan perwakilan masyarakat dan petugas Puskesos guna mengklarifikasi berbagai keluhan yang berkembang di tengah masyarakat.
Dalam forum tersebut terungkap fakta mengejutkan. Dari empat orang petugas Puskesos yang aktif, dua di antaranya diketahui tidak memiliki Surat Keputusan (SK) yang sah. SK yang ada masih tercatat atas nama petugas lama pada masa pemerintahan Kuwu sebelumnya, Sumarno.
Salah seorang perwakilan warga, Aji, menegaskan bahwa kondisi tersebut menunjukkan lemahnya tata kelola dan pengawasan dalam penyelenggaraan pelayanan sosial di tingkat desa.

“Selama ini beredar banyak informasi negatif tentang kinerja Puskesos. Oleh karena itu, kami atas nama masyarakat Mertapadawetan meminta dengan tegas kepada Kuwu, termasuk BPD, agar segera dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Puskesos. Bila perlu, dilakukan pergantian sesuai mekanisme yang berlaku agar ketimpangan ini tidak dibiarkan berlarut-larut,” tegas Aji.
Ia juga menyoroti fakta bahwa hanya dua petugas yang memiliki SK aktif, sementara dua lainnya bekerja tanpa dasar hukum administrasi yang jelas.
“Ini menegaskan bahwa kontrol pemerintahan desa, termasuk fungsi pengawasan BPD, tidak berjalan maksimal. Dalam waktu dekat, kami akan berkirim surat resmi kepada Kuwu dan BPD untuk memanggil seluruh pengurus Puskesos, sekaligus mendesak digelarnya musyawarah desa (Musdes) agar persoalan ini dibenahi secara terbuka dan tidak terkesan dibiarkan,” tambahnya.

Hal senada disampaikan Daud, warga lainnya yang turut hadir dalam pertemuan tersebut. Ia menilai persoalan ini telah berlangsung cukup lama dan berpotensi memicu konflik sosial jika tidak segera ditangani secara transparan.
“Kesalahan ini sudah berjalan lama. Agar tidak terjadi konflik dan salah informasi di tengah masyarakat, kami meminta pihak-pihak terkait menjelaskan secara terbuka apa saja kewenangan, tugas, dan batas kinerja Puskesos. Jangan sampai masyarakat terus menjadi korban dengan berbagai dalih. Intinya, kami berharap Kuwu Munif mengambil langkah tegas dan berani melakukan evaluasi,” ujar Daud.

Persoalan yang mencuat di Desa Mertapadawetan bukan sekadar masalah administratif, melainkan menyentuh inti tata kelola pemerintahan desa dan pelayanan sosial. Puskesos sejatinya merupakan ujung tombak negara dalam menjamin perlindungan sosial bagi warga miskin, rentan, dan terdampak berbagai kebijakan sosial. Ketika petugasnya bekerja tanpa dasar SK yang sah, maka bukan hanya legitimasi yang dipertanyakan, tetapi juga akuntabilitas dan kualitas layanan.
Fakta adanya petugas aktif tanpa SK menunjukkan lemahnya fungsi pengawasan internal desa, baik oleh kepala desa maupun Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Kondisi ini berpotensi melahirkan praktik-praktik yang tidak profesional, rawan konflik kepentingan, serta membuka ruang bagi kesalahan penyaluran bantuan sosial.

Lebih jauh, ketidakjelasan status petugas Puskesos dapat berdampak langsung pada masyarakat penerima manfaat. Warga berhak mendapatkan pelayanan sosial yang transparan, adil, dan sesuai aturan, bukan layanan yang bergantung pada kebijakan informal atau kompromi di tingkat bawah.
Langkah warga Mertapadawetan menyuarakan kritik secara terbuka patut diapresiasi sebagai bentuk partisipasi publik dalam mengawal pemerintahan desa.

Namun demikian, tanggung jawab terbesar kini berada di pundak Kuwu dan BPD untuk segera bertindak, bukan sekadar meredam gejolak.
Evaluasi menyeluruh, pembenahan administrasi, penegasan status hukum petugas, serta pelaksanaan musyawarah desa terbuka menjadi keharusan agar kepercayaan publik dapat dipulihkan. Jika tidak, persoalan serupa dikhawatirkan akan terus berulang dan mencederai semangat pelayanan sosial yang seharusnya berpihak pada masyarakat kecil.

( Ade Falah )