• Sel. Des 23rd, 2025

Satpol PP Kab Bogor Diminta Untuk Menindak PLATINUM Yang Diduga Tempat Prostitusi Berkedok Panti Pijat Di Ruko Amsterdam Sentul

Bogor.swaradesaku.com. Praktik panti pijat di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, kembali mencuat ke permukaan. Pasalnya, sebuah tempat bernama PLATINUM yang berlokasi di Ruko Amsterdam, Sentul, diduga bukan sekadar panti pijat biasa, melainkan tempat prostitusi terselubung.

Informasi yang dihimpun awak media menyebutkan bahwa di dalam lokasi tersebut tersedia layanan “plus-plus” atau praktik esek-esek. Kegiatan ini diduga telah berlangsung cukup lama dan terkesan adanya pembiaran dari aparat setempat, mulai dari tingkat RT, Desa, Kecamatan, hingga aparat penegak hukum dan Satpol PP.

Saat awak media melakukan wawancara dengan salah satu kasir di lokasi, yang bersangkutan mengakui bahwa tempat tersebut memang bukan panti pijat biasa. Kasir tersebut menyebutkan adanya layanan tambahan dengan tarif yang bervariasi, mulai dari sekitar Rp380.000 per jam, tergantung wanita yang dipilih oleh pelanggan.

Perlu diketahui, praktik prostitusi dan dugaan perdagangan orang merupakan pelanggaran hukum serius. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pelaku tindak pidana perdagangan orang dapat diancam hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta.

Atas temuan tersebut, awak media meminta kepada Bupati Bogor dan Kapolres Bogor agar segera turun tangan dan menindak tegas dugaan praktik ilegal tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku.

Awak media menegaskan akan terus memantau perkembangan kasus ini hingga ada tindakan nyata dari aparat penegak hukum, demi menjaga ketertiban dan moralitas masyarakat di wilayah Kabupaten Bogor

(Tim/Red)