• Ming. Des 14th, 2025

Jakarta.swaradesaku.com. Proyek Pembangunan Gedung Puskesmas Glodok, yang menuai “Protes Warga Kebon Torong glodok”, kini tetap di lakukan, meskipun mengorbankan ” Sarana Umum”, yang telah digunakan Masyarakat Glodok sejak Tahun 1947″.

Alasan Pemerintah Administrasi Kota Jakarta Barat, membangun Gedung Puskesmas di Kebon Torong, karena tidak tersedianya lahan kosong yang cukup untuk membangun selain Sarana Umum Kebon Torong tersebut, terang Ketua RT. 12-13 Kebon Torong.

Pada prinsipnya Warga Kebon Torong RT.12-13, tidak setuju, jelasnya.

Awak Media pada Sabtu 13/12/2025, melihat pembangunan sedang berlangsung, secara kasat mata di duga sudah mencapai ketinggian 6 (enam) lantai dari dasar.

Saat Awak Media, coba menemui “Pengawas Proyek”, kami ditolak dengan alasan tidak berani memberikan penjelasan.

“Patut di duga adanya pelanggaran dalam hal pekerjaan pembangunan”,?

Diantara nya : melanggar Perda No.7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung, karena tidak sesuai dengan ” Papan Proyek “,?

Melanggar Undang-Undang K3 (Keselamatan Kesehatan Kerja) No.1 Tahun 1970,
Pasal 3 dan 11.
patut di pertanyakan tentang (Surat Layak Fungsinya), apakah bangunan tersebut sudah memenuhi unsur 1.Keselamatan
2.Kesehatan
3.Kenyamanan
4.Hukum.
Dinas terkait dan Masyarakat wajib mempertanyakan hal itu, terlebih “Dinas Pemberi Proyek”.??.

Apakah Dinas terkait ” Pemberi Proyek “, sudah sesuai sesuai dengan Pergub No. 20 Tahun 2024, tentang tata letak bangunan, tata ruang, intensitas pemanfaatan ruang, ketinggian bangunan dan bangunan hijau.

Terakhir Pemerintah Administrasi Jakarta Barat, wajib memikirkan itu semua, karena ” Puskesmas Glodok “, dari ” Uang Pajak Rakyat”, dan kedepan Masyarakat yang akan menggunakan, terpenting Keselamatan Masyarakat yang paling utama.

(Har)