Bogor.swaradesaku.com. Dunia pendidikan Kabupaten Bogor kembali menjadi perhatian publik. Sejumlah informasi yang beredar menyebutkan bahwa salah satu pejabat di Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, yakni Kepala Bidang Sarana dan Prasarana (Kabid Sarpras), diduga merangkap jabatan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Direktur PT Prakarsa Adhi Cipta Konsultan.
Temuan awak media ini berawal ketika mendatangi pekerjaan proyek rehabilitasi KM/WC di SDN Kedung Waringin 01, Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor. Berdasarkan lembar perencanaan teknis yang diperoleh, nama Yanto Pradipta, ST muncul dua kali dengan peran yang saling bertentangan – sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor dan sebagai Direktur PT Prakarasa Adhicipta Konsultan, perusahaan yang menyusun dokumen proyek tersebut.(10/12/25).

Pada bagian Pejabat Pembuat Komitmen, nama Yanto Pradipta, ST tercantum lengkap dengan NIP ASN-nya, yang menandakan statusnya sebagai Pejabat Pemerintah, namun di bagian data Perusahaan Konsultan, nama yang sama, kembali muncul sebagai Pimpinan Perusahaan yang menangani perencanaan teknis proyek. Kesamaan identitas ini memicu dugaan kuat adanya benturan kepentingan yang melanggar aturan pengadaan.
Dugaan rangkap jabatan tersebut memunculkan pertanyaan publik terkait potensi benturan kepentingan, terutama bila perusahaan yang bersangkutan terlibat dalam proyek atau kegiatan yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pendidikan.
Sejumlah pemerhati kebijakan publik menilai bahwa posisi strategis sebagai Kabid Sarpras dan PPK memiliki pengaruh besar dalam proses perencanaan, penganggaran, serta pelaksanaan berbagai proyek pembangunan sarana pendidikan. Karena itu, dugaan keterlibatan pejabat dalam perusahaan konsultan dianggap perlu mendapat klarifikasi resmi dari pihak terkait.
Hingga berita ini diturunkan, Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor belum memberikan keterangan resmi terkait informasi tersebut. Sementara itu, berbagai pihak mendorong Pemerintah Daerah untuk melakukan verifikasi agar isu yang berkembang tidak menimbulkan persepsi negatif di masyarakat.
Masyarakat berharap transparansi dan integritas tetap dijaga, mengingat pengelolaan sarana dan prasarana pendidikan merupakan salah satu sektor krusial bagi peningkatan mutu layanan pendidikan di Kabupaten Bogor.
(Red)
