• Sab. Feb 7th, 2026

Cirebon.swaradesaku.com. Sejumlah pemerintah desa di wilayah Cirebon Timur mendapat undangan Pemeriksaan Khusus (Riksus) dari Inspektorat Kabupaten Cirebon terkait pengelolaan dan penyetoran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun Anggaran 2025.

Sumber internal Inspektorat menyebutkan, undangan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Tugas Inspektur Kabupaten Cirebon Nomor 800.1.11.1/176/Sekrt. Pemeriksaan ini menjadi langkah konkret untuk memastikan tata kelola pajak desa berjalan sesuai aturan, sekaligus menutup celah terjadinya penyimpangan.

Pemeriksaan berlangsung pada Kamis, 5 Februari 2026 pukul 09.00–11.00 WIB di Kantor Inspektorat Kabupaten Cirebon. Dalam undangan tersebut, Kuwu Japura Kidul, Heriyanto, diminta hadir bersama jajaran terkait, di antaranya Sekdes atau Koordinator PBB, urusan keuangan, serta para kadus atau kolektor PBB.

Inspektorat juga meminta desa menyiapkan sejumlah dokumen penting, mulai dari SK penunjukan pengelola PBB, buku DHKP 2025, buku pembantu penerimaan PBB-P2, bukti setor bank, hingga data rincian tunggakan wajib pajak.
Tak hanya Desa Japura Kidul, sumber menyebutkan pemeriksaan khusus juga menyasar sejumlah desa lain di Cirebon Timur, di antaranya Desa Pangenan (Kecamatan Pangenan), Desa Sindangkempeng (Kecamatan Greged), Desa Hulubanteng (Kecamatan Pabuaran), Desa Sumurkondang (Kecamatan Karangwareng), Desa Setupatok (Kecamatan Mundu), Desa Curug Wetan (Kecamatan Susukan Lebak), Desa Pabedilan Kidul (Kecamatan Pabedilan), serta Desa Purwawinangun (Kecamatan Suranenggala).

Saat dikonfirmasi, Kuwu Japura Kidul, Heriyanto, membenarkan adanya undangan pemeriksaan tersebut. Ia mengungkapkan bahwa Inspektorat memberikan waktu hingga 20 Februari 2026 agar desa segera menyelesaikan kewajiban setoran PBB-P2.
“Memang ada beberapa dusun yang belum menyetorkan hasil PBB, sehingga kami diberi waktu sampai 20 Februari untuk menyelesaikannya,” ujarnya.

Sementara itu, Kuwu Sumurkondang juga mengakui adanya persoalan serupa di desanya. Ia menyebut tingkat pembayaran masyarakat masih rendah sehingga setoran belum bisa dilakukan secara penuh.
“Memang banyak warga yang belum membayar PBB. Kalau pun ada yang sudah dibayarkan oleh pihak desa dan sempat dipakai perangkat, nilainya hanya ratusan ribu rupiah, jadi belum bisa kami setorkan dan laporkan,” katanya.

Kondisi berbeda disampaikan Kuwu Curug Wetan, Anang Muhari. Ia mengaku pihaknya telah menyetorkan sebagian kewajiban pajak dan berupaya mengejar kekurangannya.
“Kami sudah membayarkan sekitar 15 persen, sisanya sedang kami upayakan untuk segera menyusul,” ungkapnya.

Sementara itu, Kuwu Pabedilan Kidul, Masud, menyatakan bahwa pemerintah desanya berkomitmen menyelesaikan kewajiban setoran dalam waktu dekat.
“Insyaallah kami akan membereskannya pada minggu depan,” katanya.

Pemeriksaan khusus ini diduga menjadi bagian dari langkah Inspektorat dalam memastikan pengelolaan dan penyetoran PBB-P2 di tingkat desa berjalan sesuai ketentuan serta meminimalkan potensi tunggakan pajak di wilayah Kabupaten Cirebon.

Langkah Inspektorat melakukan pemeriksaan khusus patut diapresiasi sebagai bentuk pengawasan terhadap pengelolaan keuangan desa, khususnya terkait PBB-P2 yang merupakan salah satu sumber penting pendapatan daerah. Pajak bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian dari tanggung jawab bersama dalam membangun daerah.

Namun, fakta masih adanya tunggakan, bahkan pengakuan penggunaan sementara dana setoran PBB oleh perangkat desa, menunjukkan bahwa persoalan pengelolaan pajak di tingkat desa tidak bisa dianggap sepele. Hal ini berpotensi menimbulkan persoalan hukum apabila tidak segera diselesaikan secara transparan dan akuntabel.

Di sisi lain, rendahnya kesadaran masyarakat dalam membayar PBB juga menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah desa. Dibutuhkan pendekatan persuasif, sosialisasi yang intensif, serta sistem penagihan yang lebih tertib agar kewajiban pajak dapat dipenuhi tepat waktu.

Momentum pemeriksaan ini seharusnya menjadi titik evaluasi bersama, bukan sekadar rutinitas administratif. Pemerintah desa dituntut lebih profesional, transparan, dan disiplin dalam mengelola setoran pajak. Sementara pemerintah daerah perlu memastikan adanya pembinaan, pendampingan, serta sistem pengawasan yang berkelanjutan.

Jika pengelolaan pajak desa dilakukan secara jujur, tertib, dan akuntabel, maka dampaknya tidak hanya pada meningkatnya pendapatan daerah, tetapi juga pada kepercayaan publik terhadap pemerintah desa. Sebaliknya, jika persoalan ini dibiarkan berlarut, bukan tidak mungkin akan muncul konflik, ketidakpercayaan, bahkan proses hukum yang merugikan semua pihak.
Riksus ini harus menjadi peringatan keras bahwa pengelolaan pajak desa bukan perkara sepele, melainkan amanah publik yang wajib dipertanggungjawabkan.

( Ade Falah )