• Rab. Nov 12th, 2025

Disdik Provinsi Kalimantan Tengah Bungkam, Tidak Menjawab Surat Konfirmasi Media Terkait Pembangunan Gedung SMAN 2 Lamandau Yang Retak TA 2025

Lamandau.Kalteng.swaradesaku.com. Sebelumnya pada tanggal 5 November 2025 surat konfirmasi tertulis yang ditujukan kepada Kepala dinas pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah yang berkaitan dengan adanya keretakan pada bangunan yang diduga baru di bangun TA. 2025 ini di lingkungan SMAN 2 Lamandau di Kecamatan Lamandau, Kabupaten Lamandau, sudah di kirim awak media ke pihak Dinas Pendidikan (Disdik) provinsi Kalimantan Tengah.

Keterbukaan informasi publik yang di atur dalam Undang undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008 yang mengatur hak setiap orang untuk mengakses informasi publik, menjamin partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan negara, dan mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel, dimana mewajibkan badan publik untuk menyediakan dan melayani permintaan informasi dengan cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.

Undang – undang Keterbukaan informasi publik untuk Menjamin hak warga negara mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel, Meningkatkan partisipasi masyarakat dan Mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik dan bersih.

Pemberitaan yang lalu (8/11) awak media memberitakan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah di Lingkungan Sekolah SMAN 2 Lamandau Desa Sungai Tuat, Kecamatan Lamandau di TA. 2025 saat ini bisa kita lihat adanya bangunan baru, pantauan awak media (9/10) di bangunan yang baru di bangun belum ada pemasangan jendela dan pintu sudah ada keretakan yang memanjang di dinding bangunan.

Adanya pemberitaan yang lalu, sampai saat ini awak media belum menerima klarifikasi atau tanggapan tertulis dari pihak Disdik Provinsi Kalimantan Tengah.

(Supianur 88)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *