• Rab. Nov 12th, 2025

SPBU 34.138.06 Kp Rambutan Jakarta Timur Sorga nya Mafia BBM Bersubsidi Jenis Bio Solar

Jakarta.swaradesaku.com. Dugaan praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar kembali mencuat di SPBU 34.138.06, Jl. TB Simatupang No.27, RT.8/RW.3, Rambutan, Kec. Ciracas, Kota Jakarta Timur, diduga menjadi “surganya” para mafia BBM bersubsidi jenis bio solar yang memanfaatkan kelengahan pengawasan aparat dan lemahnya kontrol dari pihak Pertamina.

Menurut informasi yang dihimpun di lapangan, sejumlah kendaraan dengan tangki modifikasi diduga kerap melakukan pengisian berulang kali di SPBU tersebut. Aktivitas mencurigakan ini berlangsung sejak dini hari hingga malam hari, seolah tanpa ada tindakan tegas dari pihak pengelola maupun aparat berwenang, dan patut diduga pihak pengawas lah yang mengatur semua nya.

Beberapa warga sekitar mengaku geram dengan situasi ini. Mereka menilai SPBU tersebut menjadi tempat favorit para pelaku penimbunan dan pengoplosan BBM bersubsidi yang seharusnya hanya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu dan sektor transportasi rakyat.

“Kami sering melihat mobil-mobil box dan truk kecil bolak-balik isi Bio Solar di sini, yang tangki nya sudah dimodifikasi serta membawa barcode banyak, tapi petugas SPBU tetap melayani. Sudah jelas ini bukan untuk kebutuhan pribadi,” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya, Selasa (11/11/2025).

Praktik tersebut diduga dibekingi oleh oknum aparat sehingga aktivitas tersebut berjalan lancar, tanpa ada rasa takut.

Aktivis lingkungan dan energi turut mendesak aparat penegak hukum (APH) serta Pertamina untuk segera turun tangan. Mereka menilai praktik mafia BBM bersubsidi tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menghancurkan sistem distribusi energi yang adil.

“Kalau SPBU seperti ini dibiarkan, maka kebijakan subsidi energi tidak akan pernah tepat sasaran. Harus ada tindakan tegas dan pencabutan izin operasional,” tegas seorang aktivis.

Masyarakat berharap agar pihak kepolisian, Dinas ESDM, dan Pertamina segera melakukan inspeksi mendadak di SPBU 34.138.06 untuk menghentikan praktik ilegal yang merugikan banyak pihak tersebut.

Setelah berita ini tayang kami awak media akan konfirmasi ke pihak terkait dalam hal ini Aparat Penegak Hukum (APH) dan BPH Migas.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *