• Jum. Nov 7th, 2025

Diduga Serobot Tanah Milik Orang Lain, Haji Arsyad Bos Tambang Di Pinrang Diperkirakan Tidak Lama Lagi Akan Menjadi Tersangka

Pinrang.Sulsel.swaradesaku.com. Pemilik sah sebidang tanah bersertifikat di Kabupaten Pinrang, Ir. Saharuddin Laida, M.Si, kembali melaporkan dugaan penyerobotan dan pengerusakan lahan yang diduga dilakukan oleh Haji Arsyad, seorang pengusaha tambang. Laporan tersebut tercatat dalam LP/B/689/XI/2025/SPKT/POLRES PINRANG/POLDA SULSEL.(7/11/25).

Pemilik Tanah melaporkan kembali dengan Sertifikat dan Putusan Pengadilan yang berbeda setelah laporan sebelumnya melalui LP/B/364/VI/2025/SPKT/POLRES PINRANG dihentikan penyidikannya (SP3) pada 17 Oktober 2025. Saharuddin kemudian mengajukan laporan baru karena menilai tindak pidana berulang kembali terjadi di atas tanah yang ia miliki secara sah.

  1. Tanah Bersertifikat yang Sah Secara Hukum
    Pelapor menegaskan bahwa tanah tersebut bukan tanah warisan, melainkan tanah milik pribadi yang sah berdasarkan dokumen resmi negara, yaitu:

Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama dirinya,

Putusan Pengadilan Negeri Pinrang Nomor 18/Pdt.G/2021/PN.Pin,
di mana terlapor sebelumnya pernah menjadi tergugat dalam sengketa yang sama dan putusan tersebut menguatkan legalitas kepemilikan pelapor.

Selain itu, pelapor melampirkan foto dan video aktivitas alat berat serta dokumentasi keberadaan anggota Brimob yang menyaksikan kejadian di lokasi.

Menurut pelapor, aktivitas penggalian dan pengangkutan material tanpa izin kembali terulang pada 28 Juni, 7 Juli, dan 15 Juli 2025, meski telah diberikan teguran. Bukit yang sebelumnya menjadi lahan tanam kini telah rata dan materialnya diambil, dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 3 miliar.

  1. Pendampingan Kuasa Hukum
    Saat membuat laporan dan memberikan keterangan, pelapor didampingi kuasa hukumnya, Adv. H. Kalfin Gantare, S.H., PLA., C.HL dari Kantor Hukum Kalfin Gantare & Co.

Advokat Kalfin menyampaikan bahwa pada tanggal 21 Mei 2025, saat kliennya memasang patok batas sesuai SHM, lokasi tersebut didatangi sekitar 30 personel Polisi beserta Brimob berseragam lengkap bersama Kanit Tipidter. Kejadian itu terekam dalam foto dan video.

“Kami berharap penyidik bersikap netral dan profesional. Bila ada oknum yang menjadi beking terhadap tindakan melawan hukum, Maka kami akan melaporkan hingga ke Propam Mabes Polri jika terbukti,” tegas Kalfin yang juga adalah Ketua Umum Lawyer Indonesia (Lawindo). Beralamat di Gedung Hin An Hwee Koan Jl. K.H. Hasyim Ashari No. 4-6 Jakarta Pusat.

  1. Pemilik Sah Tanah Minta Kepastian Hukum

Ir. Saharuddin menegaskan bahwa yang ia perjuangkan bukan sengketa warisan, melainkan haknya sebagai pemilik sah tanah yang diakui negara melalui Sertifikat Hak Milik dan diperkuat putusan pengadilan.

“Ini tanah yang sah atas nama saya. Kami hanya ingin keadilan ditegakkan dan hak kami dihormati,” ujarnya.

  1. Proses Penyidikan Masih Berjalan
    Dengan laporan baru dan bukti tambahan, penyidik Polres Pinrang diharapkan melakukan pendalaman atas dugaan tindak pidana penyerobotan, pengerusakan, serta pengambilan material tanpa izin. Apabila unsur pidana terpenuhi, status Haji Arsyad dapat dinaikkan menjadi tersangka.

Ketua LSM FP2KP (Forum Pembangunan dan Pengawas Kinerja Pemerintah) Andi Agustan Tanri Tjoppo yang ditemui oleh awak media disalah satu warkop di Pinrang 7/11/2025 menjelaskan bahwa berdasarkan informasi dan keluhan masyarakat di Paleteang diduga pengoperasian tambang H. Arsyad yang berlokasi di Paleteang tersebut diduga dikeluhkan oleh masyarakat karena diduga ijin Wilayah IUP OPnya masuk dilokasi masyarakat dimana pemilik lahan diduga tidak pernah ada persetujuan dan berdasarkan informasi diketahui bahwa ada beberapa orang yang diduga diserobot atau diduga dikeruk tanahnya tanpa persetujuan pemiliknya sehingga perlu Aparat Penegak Hukum (APH) meluruskan persoalan tersebut dengan berlandaskan kebenaran dan keadilan sehingga pelayanan hukum masyarakat dapat terpenuhi, begitupula instansi yang mengeluarkan ijin sekiranya dapat melakukan peninjauan ulang atau mencabut ijinnya apabila ditemukan bukti yang kongkrit terhadap pela.

(Arifin Sulsel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *