• Jum. Nov 7th, 2025

Bogor.swaradesaku.com. Pemerintah Daerah bersama DPRD Kabupaten Bogor telah menetapkan anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( APBD ) 2025 senilai 11,1 triliun, anggaran ini akan di alokasikan untuk membiayai berbagai program yang telah di rancang oleh Pemerintah Kabupaten Bogor.

Tetapi sangat di sayangkan beredar isu tentang adanya dugaan di lingkungan DPRD Kabupaten Bogor yang menguasai pekerjaan Proyek, baik yang berasal dari Pokir Dewan maupun Pekerjaan Proyek Proyek Pinggiran seperti penunjukan langsung mulai menyeruak.( 7 Nov 2025 )

Dugaan kejahatan pada anggaran Pokir bukan menjadi isu baru, dan sudah menjadi hembusan angin segar di Kabupaten Bogor, bukan hanya itu saja, persentase fee sebesar 20-25 ℅ dengan mengajukan pada perusahan tertentu pun turut menjadi buah bibir,

“Ini masalah krusial dalam tubuh lembaga legislatif kita, fungsi pengawasan seolah olah mati suri,padahal ini adalah kunci dalam menjamin akuntabilitas”, ujar narasumber yang tidak mau di Publikasi namanya.

Menurutnya, meski legal dan di atur dalam undang undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan di pertegas melalui Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, Pelaksanaan Pokir di lapangan kerap menyimpang, dari esensi awal pokir yang seharusnya bersumber dari hasil reses dan di susun secara transparan dalam musrembang justru di jadikan alat barter politik dan sarana bagi bagi Proyek oleh oknum anggota Dewan.Pungkasnya.

Sedangkan Sekdis DPKPP Wawan ketika di tanyakan awak media terkait PJUTS, ke PPK nya saja langsung pak Iin.

Salah satu Pengusaha berinisial Zkr, yang mengerjakan Pokir PJUTS dengan nilai 6 milyar di Kabupaten Bogor ketika di konfirmasi awak media Terkait Pekerjaan PJUTS nya dia belum menjawab,dan terkesan Menghindar.

Sampai berita ini tayang belum ada klarifikasi dari pihak manapun.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *