• Sel. Nov 4th, 2025

Pendekar Bar Diduga Ilegal, Aliansi Indonesia Banten dan Aktivis – Indonesia.Co.Id Desak Gubernur Copot Pejabat yang Main Mata

Tangerang.swaradesaku.com. Aroma busuk dugaan pelanggaran hukum dan permainan izin usaha kembali menyeruak di wilayah Kabupaten Tangerang. Sebuah tempat hiburan malam bernama Pendekar Bar yang berlokasi di kawasan mewah CBD Gading Serpong, Kelapa Dua, diduga beroperasi tanpa izin resmi dan melanggar **Peraturan Daerah (Perda)

Namun yang lebih memalukan, Pemerintah Daerah dan Aparat Penegak Hukum justru diam seribu bahasa Apakah ini tanda ketidakmampuan, atau justru karena ada “tangan-tangan kuat” yang melindungi?

Aliansi Indonesia Banten Naik Pitam
Lembaga Aliansi Indonesia DPD Provinsi Banten bersama Aktivis–Indonesia.co.id mengaku geram dan siap melaporkan secara resmi dugaan pelanggaran ini kepada Gubernur Banten dan Kasatpol PP Provinsi Banten.

“Ini pelecehan terhadap hukum daerah. Kalau benar tempat hiburan ini tidak berizin tapi bisa bebas beroperasi, itu artinya ada oknum yang bermain! Jangan-jangan ini bisnis gelap yang dilindungi,” tegas salah satu perwakilan Aliansi, Jumat (31/10/2025).

Dinas Pariwisata ‘Cuci Tangan’ Ironisnya, pihak Dinas Pariwisata Kabupaten Tangerang justru terkesan tidak tahu-menahu.Jaka, perwakilan dari dinas tersebut, dengan enteng mengatakan dirinya tidak mengetahui keberadaan bar bernama Pendekar Bar.

“Terus terang saya tidak tahu ada bar itu, nanti pimpinan yang memberi penjelasan,” ujarnya datar saat dikonfirmasi, Rabu (29/10/2025).

Pernyataan tersebut mengundang kemarahan publik.bagaimana mungkin sebuah bar yang beroperasi terang-terangan di kawasan elit bisa “tidak diketahui” oleh pejabat daerah?

Camat Kelapa Dua Juga Bungkam
Tak hanya dinas, sikap serupa juga ditunjukkan oleh Camat Kelapa Dua Kabupaten Tangerang, Dadang Sudrajat, S.Sos., MM., M.Si, yang tidak memberikan tanggapan apa pun terkait aktivitas Pendekar Bar di wilayahnya.

Ketua Umum Aliansi Cyber Pers Aktivis Indonesia, Herry Setiawan, S.H., C.BJ., C.E.J, menyesalkan sikap bungkam tersebut.

“Seharusnya Camat sebagai pemangku wilayah tahu dan bertindak. Bungkamnya Camat justru memperkuat dugaan ada pembiaran sistematis terhadap pelanggaran di Gading Serpong,” ujarnya, Sabtu (1/11/2025).

Dugaan Ada “Beking” Oknum Ormas dan APH Laporan lapangan menyebut bahwa Pendekar Bar melanggar jam operasional dan disinyalir dibekingi oleh oknum ormas serta Aparat Penegak Hukum (APH) Jika hal ini benar, publik pantas bertanya: Apakah Perda hanya berlaku bagi rakyat kecil, sementara pengusaha hiburan malam bisa kebal hukum karena punya pelindung berseragam?

Kasatpol PP Kabupaten Tangerang, Ana Supriatna, ketika dikonfirmasi pada Kamis (30/10/2025), memilih bungkam tanpa memberikan keterangan apa pun.
Gubernur Banten Diminta Turun Tangan

Hingga berita ini tayang, DPMPTSP kabupaten dan Provinsi Banten juga manajemen Pendekar Bar belum mengeluarkan pernyataan resmi.Tekanan publik semakin menguat agar Gubernur Banten turun tangan langsung dan memerintahkan investigasi menyeluruh atas dugaan praktik ilegal dan pembiaran pejabat.

“Kalau kepala daerah diam, ini preseden buruk. Hukum di Banten bisa jadi bahan tertawaan nasional. Jangan biarkan tempat maksiat tanpa izin menampar muka pemerintah!” seru seorang aktivis.

Wajah Hukum Daerah yang Tumpul ke Atas
Kasus Pendekar Bar bukan sekadar urusan izin. Ini adalah potret kegagalan aparat daerah dalam menjaga marwah hukum dan moral publik.Jika dibiarkan, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah akan terus hancur.

“Penegakan hukum tidak boleh pilih-pilih. Kalau rakyat kecil disikat karena izin warungnya belum lengkap, maka tempat hiburan ilegal pun harus disikat tanpa pandang bulu!”

Redaksi menegaskan, pembiaran terhadap pelanggaran hukum seperti ini sama saja dengan pengkhianatan terhadap rakyat.
Jika aparat daerah tak sanggup menegakkan Perda, lebih baik mundur dari jabatan daripada jadi pelindung bisnis gelap di atas penderitaan masyarakat.

(Deden)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *