Bogor.swaradesaku.com. Penelusuran awak media Swara Desaku, turun langsung ke beberapa sekolah, guna konfirmasi mengenai Program Revitalisasi Sekolah Dasar Negeri (SDN) yang ada di Sukaresmi, Kecamatan Sukamakmur pada Senin siang ( 29/09/2025 ) menemui jalan Buntu.

Pasalnya dari 2 Sekolah yang berada di Desa Sukaresmi Panitia pelaksana tidak ada ditempat.Sekolah yang di datangi awak media yaitu SD Negeri Menteng Desa Sukaresmi Kecamatan Sukamakmur Kabupaten Bogor Jawa Barat.
SD Negeri Menteng dengan nilai Pagu Revitalisasi sebesar Rp 1.055.000.000 (satu milyar lima puluh lima juta rupiah).
Saat awak media mewawancarai Kepala Sekolah SD Negeri Menteng membeberkan, bahwa swakelola Revitalisasi di sekolahnya telah banyak di datangi wartawan, karena tidak ada Dana Khusus untuk Wartawan, saya mengatakan demikian agar para wartawan tidak kecewa karena program ini di awasi oleh Kementerian dan Kejaksaan.
Lebih lanjut Kepala Sekolah tersebut melarang memberitakan program Revitalisasi dan Rehabilitasi di sekolahnya dengan alasan tidak ada Dana untuk bayar beritanya, ucapnya.
Terkait ucapan Kepala Sekolah SD Negeri Menteng, pemerhati kebijakan publik menyampaikan, ucapan Kepala Sekolah seakan melecehkan profesi wartawan dan Kepala Sekolah juga melanggar UU KIP (Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik).
Program tersebut adalah program Pemerintah yang anggarannya dari pajak masyarakat dan pelaksanaannya harus di informasikan kepada masyarakat agar masyarakat mengetahui uang pajak di pakai untuk apa selain itu pembangunannya sesuai tidak dengan Rencana Anggaran Belanja ( RAB ).
Wartawan adalah kontrol sosial yang mewakili masyarakat seharusnya Kepala Sekolah tidak boleh melarang untuk meliput kegiatan proyek pembangunan yang anggarannya dari Pemerintah.

Dalam hal ini Kepala Sekolah sudah melanggar UU KIP dan UU Pers maka wartawan yang dilarang untuk mempublikasikan kegiatan pembangunan sekolah berhak untuk melaporkan Kepala Sekolah tersebut, demikian pungkasnya.
(Cahya)