Bogor.swaradesaku.com. Sebuah gudang penyimpanan rokok ilegal yang berlokasi di Desa Lemah Duhur, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, digerebek oleh Tim Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai. Penggerebekan ini dilakukan setelah adanya laporan masyarakat terkait peredaran rokok tanpa pita cukai (rokok ilegal) yang diduga merugikan negara hingga ratusan juta rupiah.Kamis, 25 September 2025.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan ribuan bungkus rokok berbagai merek tanpa dilekati pita cukai resmi. Barang bukti langsung disita untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Kepala Kantor Bea Cukai setempat menjelaskan bahwa peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga melanggar hukum. “Setiap orang yang kedapatan memperdagangkan, menyimpan, atau mengedarkan rokok tanpa pita cukai dapat dikenakan sanksi tegas sesuai ketentuan undang-undang,” ujarnya.
Sanksi Hukum yang Berlaku
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, khususnya Pasal 54, disebutkan:
Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda paling sedikit 2 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Dengan demikian, pemilik maupun pihak yang terlibat dalam gudang rokok ilegal tersebut terancam hukuman pidana penjara serta denda yang jumlahnya bisa mencapai miliaran rupiah.

Bea Cukai menegaskan akan terus memperketat pengawasan peredaran rokok ilegal di wilayah Bogor dan sekitarnya. Masyarakat juga diimbau untuk tidak membeli rokok tanpa pita cukai karena selain melanggar hukum, juga merugikan negara.
(Ridwan)