Pemalang.swaradesaku.com. Pihak PT KBS Agency Pemalang diduga melakukan penggelapan uang jaminan karyawan Anak Buah Kapal (ABK).6/9/25.
Seperti yang di ceritakan oleh Herwanto salah seorang karyawan ABK dan rekan rekannya yang sudah selesai kontrak di PT KBS
Pemalang mengungkapkan bahwa uang jaminan yang ditahan oleh PT KBS agency belum di kembalikan oleh Pimpinan PT KBS, sebesar 800 dolar, atau bila di rupiahkan sebesar Rp 13,000,000
(Tiga belas juta rupiah).
Bahkan bukan Herwanto saja yang tidak di bayarkan uang jaminannya oleh pihak PT KBS Agency yang di Pimpin oleh Irfan, ada 4 empat orang lagi yang masing masing dengan nama :
1.Didih sebesar Rp 30 juta.
2.Jainul sebesar Rp 36 juta
3.Ikbal sebesar Rp 12 juta
4.Mus sebesar Rp 12 juta
Mereka berharap kepada Pimpinan PT KBS agency segera mengembalikan hak hak mereka yang sebagimana telah disepakati antara karyawan ABK dan Agency serta PT di mana tempat mereka bekerja.
Mereka bahkan sudah merasa lelah, dengan segala cara dan upaya telah mereka lakukan dari mendatangi PT tersebut sampai melalui telpon hasilnya nihil dan selalu tidak di respon oleh pihak PT KBS agency pemalang, mau itu Irpan selaku Pimpinan PT KBS Agency atau Odi selaku admin semua itu sia tidak ada respon dari mereka.

Yanti selaku istri Herwanto sudah dua kali mendatangi PT tersebut bahkan selalu tidak ada tanggapan yang pasti dari pihak kantor atau PT tersebut, bahkan yanti istri dari Herwanto terakhir datang pada tanggal 24-8-2025, sempat bertemu dengam atas Ilham yang pernah menjabat keuangan di PT KBS Agency waktu itu Ilham sempat menelpon Irfan, lalu setelah tersambung di berikan kepada yanti istri dari Herwanto kemudian Irfan menjanjikan dua minggu dari tanggal 24 agustus sampai dengan tgl 5-9-2025 tapi kenyataanya sampai saat ini malah tidak ada respon sama sekali.
Jangan kan di telepon di chat pun tidak ada tanggapan dari pihak PT KBS Agency dari Irfan selaku Pimpinan, Odi selaku admin juga Ilham yang pernah menjabat keuangan di PT KBS Agency tersebut.
Herwanto setelah di berikan janji janji yang tak pasti berniat akan membuat aduan atau laporan kepada pihak Disnaker (Dinas Tenaga Kerja) Pemalang untuk mengadukan uang jaminan dan gaji pokok rekan rekannya yang belum di bayarkan setelah selesai kontrak .
Herwanto dan rekan rekannya berharap setelah membuat aduan atau laporan kepada pihak Disnaker dapat di respon oleh pihak Dinas mengenai gaji dan uang jaminan yang belum mereka dapatkan sehingga tidak menimbulkan asumsi liar, karena kontrak kerja sudah selesai empat bulan lebih.
Setelah berita ini tayang kami redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada semua pihak.
(Putra Mandala)