• Sen. Agu 25th, 2025

Camat Cibinong Acep Sajidin Diduga Melanggar UU ITE Sebarkan Surat Konfirmasi Tanpa Ijin Ke Pihak Lain

Bogor.swaradesaku.com. Drs. Acep Sajidin, M.Si.Camat Cibinong, Kabupaten Bogor, patut diduga dengan sengaja sebarluaskan surat Konfirmasi milik media online Nodeal.id kepada pihak lain sehingga pengirim surat ( media online Nodeal.id ) merasa tidak nyaman dan pihak Nodeal.id akan melaporkan kepada pihak berwajib atau Aparat Penegak Hukum, dalam hal ini sangat jelas Camat Cibinong tersebut melanggar UU ITE.

Hal ini berawal ketika media online Nodeal.id melayangkan surat konfirmasi Kepada Camat Cibinong karena diwilayah Kecamatan Cibinong ada 3 (tiga) perumahan Cluster yang diduga memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dikeluarkan oleh Camat Cibinong, yang mana wewenang Camat Cibinong sudah tidak memiliki wewenang mengeluarkan izin terhitung akhir tahun 2019, sementara Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dikeluarkan oleh Camat diatas Tahun 2021.

Namun surat konfirmasi tersebut bukan di balas malah di sebar luaskan kepada pengembang nakal tersebut dan patut diduga Camat Cibinong terlibat dalam perijinan palsu.

Sekertaris Dewan Perwakilan Daerah Forum Wartawan Pemantau Peradilan Bogor Raya Akhmad Yusup mengatakan, Camat Cibinong ini, kami anggap menyepelekan media dan menganggap remeh persoalan, sebelumnya juga redaksi swaradesaku mengirimkan surat konfirmasi mengenai dugaan perijinan perumahan three residence yang palsu sampai saat ini pun surat tersebut belum di balas, sekarang di tambah lagi Camat menyebarluaskan surat konfirmasi kepada pengembang perumahan yang nakal, hal ini patut diduga Camat tersebut terlibat dalam pengurusan ijin disetiap perumahan cluster.(24/8/25).

Jika memang benar Camat melakukan atau menyebarluaskan surat Konfirmasi milik Media Online Nodeal.id sangat jelas dapat dikenakan sanksi UU ITE, karena pemilik surat Nodeal.id tidak pernah memberikan izin untuk disebar luaskan dan sebenarnya bersifat rahasia dan belum layak di publikasikan, terkecuali isi berita Nodeal.id sudah disebar luaskan, pihak media online Nodeal.id berhak melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dan apabila terbukti Camat tersebut terlibat dalam pengurusan ijin palsu maka Camat Cibinong sudah menyalahgunakan jabatannya dan bisa di Pidana penjara dengan hukuman maksimal 20 tahun, ujarnya.

Camat Cibinong Acep Sajidin, saat di konfirmasi melalui Hp seluler dan menyampaikan, saya tidak pernah merasa menyebar luaskan surat Konfirmasi milik Nodeal.id. dan saya sudah buat drafnya untuk jawaban surat tersebut, ucapnya.

Terkait dengan surat Konfirmasi disebarluaskan kepada orang lain,pihak Media online akan Laporkan kepada pihak Aparat penegak Hukum dan Camat akan di gugat perdatakan melalui Komisi Informasi Provinsi Jabar.

Kami dari redaksi membuka ruang hak jawab serta klarifikasi kepada semua pihak yang terkait.

(Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *