• Sen. Agu 11th, 2025

Kotawaringin Barat.Kalteng.swaradesaku.com. Pemerintah Desa (Pemdes) Sungai Hijau fasilitasi Musyawarah Desa ( Musdes ) perihal rencana pemekaran Desa tahun lalu atas usulan warga setempat.

Desa Sungai Hijau sebagai Desa induk dan Desa Natai Hampaning nama Desa yang di ajukan sebagai pemekaran, salah seorang warga dusun dua yang di temui awak media berinisial ( F ) mengeluhkan atas jauh nya akses ke kantor Desa Sungai Hijau sehingga semua urusan memakan waktu, bahkan beliau juga menambahkan bagaimana jika ada warga dusun dua ini ada yang sakit sementara ambulance berada di Desa Sungai Hijau yang jarak tempuh nya jauh dari dusun dua, masa orang sakit harus menunggu, ujarnya.

Maria Herlina selaku Kepala Dusun dua beliau juga menyampaikan semua persiapan pemekaran Desa sudah siap terutama di bidang fasilitas kantor Desa, fasilitas pendidikan, tempat ibadah dan penampungan air bersih, beliau juga menambahkan kepada awak media harapan seluruh warga dusun dua agar Pemerintah Kabupaten turut serta membantu kelancaran proses pemekaran Desa tersebut.

Pemekaran Desa adalah proses pemecahan satu Desa menjadi dua Desa atau lebih. Pemekaran desa ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik, pemerataan pembangunan, dan pemberdayaan
masyarakat Desa. Pemekaran desa diatur dalam Undang-Undang Desa, dan prosesnya melibatkan beberapa tahapan serta memenuhi sejumlah persyaratan.

(Supianur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *