Indramayu.swaradesaku.com. Bertempat di Polsek Krangkeng , dilaksanakan kegiatan mediasi atau problem terkait penyelesaian kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Krangkeng Jalan Lintas, Desa Srengseng Kecamatan Krangkeng Kabupaten Indramayu
Kamis (17/7).
Peristiwa kecelakaan tersebut terjadi Sekitar Pukul 16:10 WIB
Pada hari Kamis 17 Juli 2025, di Desa Srengseng Kecamatan Krangkeng Kabupaten Indramayu melibatkan dua kendaraan roda dua.Kendaraan pertama, Honda Supra x 125 berwarna hitam dengan nomor polisi E 2663 TY dikendarai oleh Sdr. Ilham dan kendaraan kedua, PCX berwarna biru dengan nomor polisi E 2599 PBV Sdr. Sulton.
Dalam proses mediasi, kedua belah
pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan. Mediasi
berlangsung dengan suasana penuh keakraban dan itikad baik dari semua pihak
yang terlibat.
Adapun hasil dari mediasi menyepakati beberapa poin penting, antara lain bahwa kedua belah pihak menyadari kecelakaan
tersebut merupakan musibah tanpa unsur kesengajaan. Selain itu, pihak pertama menyatakan kesediaannya untuk biaya pengobatan dan perbaikan kendaraan pihak kedua
sebesar Rp300.000(tiga ratus ribu rupiah).
Kedua belah pihak juga menandatangani surat pernyataan bersama, menyatakan bahwa setelah surat tersebut dibuat,
permasalahan dianggap selesai tanpa ada tuntutan lebih lanjut di kemudian hari, baik melalui jalur hukum positif maupun hukum adat.
Kapolsek Krangkeng AKP Nandang Supriatna dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada kedua pihak yang telah memilih
jalur damai dalam menyelesaikan persoalan ini.
“Kami dari Polsek Krangkeng sangat mengapresiasi sikap dewasa dari kedua belah pihak. Dengan memilih penyelesaian
secara kekeluargaan, kita telah menunjukkan bahwa musyawarah masih menjadi nilai luhur yang dijunjung tinggi di tengah masyarakat kita,” ujarnya.
Kapolsek Krangkeng menambahkan bahwa
penyelesaian masalah melalui mediasi seperti ini sangat membantu menciptakan
situasi yang kondusif di tengah masyarakat.
“Penyelesaian dengan musyawarah ini tidak hanya menyelesaikan masalah dengan cepat, tetapi juga menjaga hubungan baik di antara warga,” tambah AKP Nandang Supriatna.
Selama pelaksanaan mediasi, seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dalam suasana tertib dan aman. Tidak ditemukan
adanya gangguan, dan seluruh proses berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan kekeluargaan.

Dengan telah dilakukannya mediasi dan ditandatanganinya surat pernyataan damai, kasus
kecelakaan lalu lintas ini resmi dinyatakan selesai secara kekeluargaan, silaturahmi kondusif dan tidak ada permasalahan hukum yang berlanjut di kemudian hari.
(Muslik).