• Sel. Jul 28th, 2026

Satpol PP Kabupaten Bogor Diduga Lakukan Pembiaran, Bangunan Sekolah YP Putra Pakuan di Desa Cimandala Disorot karena Diduga Berdiri Di Atas Saluran Drainase

Bogor.swaradesaku.com. Keberadaan bangunan Sekolah YP Putra Pakuan yang berlokasi di Desa Cimandala, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, menjadi sorotan setelah muncul dugaan bahwa sebagian bangunan tersebut berdiri di atas saluran drainase. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kepatuhan terhadap ketentuan tata ruang serta efektivitas pengawasan oleh instansi terkait.

Sejumlah pihak menilai apabila dugaan tersebut benar, keberadaan bangunan di atas saluran drainase berpotensi menghambat fungsi saluran air, meningkatkan risiko genangan maupun banjir, serta bertentangan dengan ketentuan yang mengatur pemanfaatan ruang dan bangunan.

Sorotan juga diarahkan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor sebagai perangkat daerah yang memiliki tugas menegakkan peraturan daerah. Hingga kini, belum terlihat adanya tindakan penertiban atau langkah penegakan hukum yang diketahui publik, sehingga memunculkan dugaan adanya pembiaran terhadap bangunan tersebut.

Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Bogor melalui dinas teknis terkait segera melakukan pemeriksaan lapangan untuk memastikan apakah bangunan tersebut telah memiliki seluruh perizinan yang dipersyaratkan dan apakah pembangunannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk terkait keberadaan saluran drainase.

Apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran, masyarakat meminta pemerintah mengambil langkah sesuai mekanisme hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebaliknya, apabila bangunan tersebut dinyatakan telah memenuhi seluruh persyaratan, pemerintah diharapkan menyampaikan penjelasan secara terbuka kepada publik guna menghindari berkembangnya spekulasi.

Hingga rilis ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Satpol PP Kabupaten Bogor maupun pihak pengelola Sekolah YP Putra Pakuan terkait dugaan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(Red)