Tangerang.swaradesaku.com. Tahun ajaran baru telah memasuki tahap seleksi,para siswa yang duduk di bangku kelas 6 dan 9 akan naik ke sekolah jenjang SLTP serta SLTA, namun di tahun 2025 ini kementerian pendidikan telah memberlakukan aturan baru tentang SPMB ( Sistem Penerimaan Murid Baru ), di seluruh Indonesia.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru, yang akhirnya terbit Surat Keputusan Gubernur tentang Petunjuk Teknis Sistem Penerimaan Murid Baru pada Satuan Pendidikan Menengah Atas Negeri, Satuan Pendidikan Menengah Kejuruan Negeri, dan Satuan Pendidikan Khusus Negeri Provinsi Banten Tahun Ajaran 2025/2026,
Namun SPMB di Provinsi Banten menjadi masalah baru di dalam dunia pendidikan, pasalnya setelah aturan yang diterbitkan oleh kementerian pendidikan RI, tidak langsung disosialisasikan oleh pihak Pemprov Banten melalui dinas terkait, karena terbukti pada tanggal 26 Mei 2025, pihak Dinas baru mensosialisasikan kepada pihak sekolah atau masyarakat, didalam waktu yang kurang dari satu bulan, wali murid dan siswa harus menghadapi aturan SPMB yang baru, dengan kurun waktu singkat.
Seperti yang terjadi di SMA (Sekolah Menengah Atas) Negeri 2 Tangerang Selatan, carut marut SPMB di sekolah tersebut menjadi Polemik bagi orang tua murid.
Dari pantauan tim awak media banyak orang tua siswa yang mengeluh, terutama bagi yang daftar melalui jalur zonasi, mereka mengeluh karena rumah mereka dekat tapi tidak masuk.
Menurut informasi yang kami himpun di duga ada jual beli bangku di sekolah tersebut, nilai nya pun cukup fantastis yaitu puluhan juta rupiah.
Setelah berita ini tayang kami (awak media -red) akan konfirmasi ke pihak Sekolah dan Pihak Terkait.
(Tim/Red)