Bogor.swaradesaku.com. Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Jurnalis Nusantara Indonesia (AJNI) secara resmi mengumumkan pembekuan serta pencabutan seluruh Surat Keputusan (SK) pengangkatan Ketua dan kepengurusan AJNI tingkat Provinsi hingga Kabupaten/Kota di wilayah Jawa Barat.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan DPP AJNI Nomor: SK/DPP/03/PEMBEKUAN/SK/MARET 2026 yang ditetapkan pada tanggal 5 Maret 2026. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya penataan organisasi serta penguatan struktur kelembagaan AJNI agar berjalan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi.
Dewan Pimpinan Pusat AJNI menyampaikan bahwa keputusan pembekuan dan pencabutan SK tersebut dilakukan setelah melalui proses evaluasi internal organisasi yang mempertimbangkan berbagai aspek tata kelola organisasi di wilayah Jawa Barat.
Dengan diberlakukannya keputusan ini, maka seluruh kepengurusan AJNI tingkat Provinsi Jawa Barat beserta kepengurusan di tingkat Kabupaten dan Kota yang sebelumnya terbentuk dinyatakan tidak lagi memiliki kewenangan organisatoris untuk mengatasnamakan AJNI dalam bentuk kegiatan, pernyataan resmi, maupun aktivitas organisasi lainnya.
DPP AJNI menegaskan bahwa penggunaan nama, atribut, maupun kegiatan yang mengatasnamakan organisasi AJNI oleh kepengurusan yang telah dibekukan tidak lagi memiliki dasar legal organisatoris sejak tanggal ditetapkannya keputusan tersebut.
Selanjutnya, Dewan Pimpinan Pusat AJNI akan melakukan langkah-langkah konsolidasi organisasi di wilayah Jawa Barat, termasuk penataan kembali struktur organisasi serta pembentukan kepengurusan baru yang sah sesuai dengan mekanisme organisasi yang berlaku.
DPP AJNI juga mengimbau kepada seluruh anggota, mitra kerja, serta masyarakat agar dapat memahami dan menghormati keputusan organisasi ini sebagai bagian dari upaya menjaga integritas, profesionalitas, dan marwah organisasi AJNI ke depan.
(Red)
