Lebak.swaradesaku.com. Pemerintah Kabupaten Lebak resmi menaikkan tarif retribusi rawat jalan menjadi Rp 15.000 per tanggal 4 Juni 2025. Sebelumnya, tarif retribusi rawat jalan hanya Rp 10.000. Kenaikan tarif ini hanya berlaku untuk pasien umum, sedangkan pasien BPJS tetap gratis.
Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak, Endang Komarudin, menjelaskan bahwa kenaikan tarif ini sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 1 Tahun 2025.
“Kenaikan tarif ini disebabkan oleh kenaikan harga obat-obatan,” kata Endang Komarudin ketika dihubungi oleh wartawan, Rabu 4 Juni 2025.
Menurutnya, mayoritas pasien umum yang berobat di puskesmas adalah warga luar daerah, seperti warga Serang, Tangerang, dan Sukabumi.
“Kenaikan tarif retribusi ini hanya untuk orang yang mampu, sedangkan untuk orang yang tidak mampu tetap kita layani secara maksimal dengan semua pelayanan gratis,” katanya.
Pemkab Lebak memiliki 43 puskesmas yang tersebar di 28 kecamatan, dengan layanan rawat inap dan non-rawat inap. Endang menghimbau agar warga tidak perlu khawatir jika memiliki kartu BPJS atau tidak mampu, karena semua pelayanan gratis.
Endang juga mengajak warga Lebak untuk segera mendaftar Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), karena sekitar 3% dari total penduduk Lebak belum memiliki JKN. “Dengan JKN, kesehatan kita akan dilindungi,” tutupnya.
(Aweng)