• Sel. Mei 13th, 2025

Bogor.swaradesaku.com.Acara pengundian nomor peserta calon Kepala Desa Serogol, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor dan Deklarasi Damai berlangsung aman.(13/10/19)

Acara pelaksanaan dilaksanakan di aula kantor Desa Serogol dan di hadiri oleh perwakilan Kecamatan Cigombong unsur Pemerintahan Desa Serogol dan Calon Kepala Desa yang akan pertarung pada tanggal 03 November 20I9 nanti.

Calon kepala Desa yang akan pertarung sebanyak 5 peserta dan I peserta perempuan.

Ketua Panita Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Serogol Asep Wahyudi saat di temui di sela acara berlangsung  menyampaikan kepada Media swaradesaku.com, pengundian nomor urut ini secara tahapan harus di laksanakan pada tanggal 25 Oktober 20I9 namun tetapi Panita bersepakat untuk memajukan acara ini.

Dasar pertimbangan bahwa memperhatikan waktu yang sangat mendesak dan cetak suara yang harus di pesan dengan jauh hari,karena tahun ini merupakan Pilkades serentak.

Asep juga berharap dengan adanya Pilkades ini merupakan suatu pelajaran berdemokrasi yang baik, tidak ada gesekan apapun dan bertaruh secara damai.demikian harapnya.

Penti Patimah salah satu calon Kades dengan nomor urut 3 dari unsur perempuan saat di temui mengatakan, saya maju dalam Pilkades  ingin mengadakan perubahan dalam tatanan pemerintahan khususunya Desa Serogol.

Terutama dengan asas keterbukaan dalam pemerintahan dan tidak ada yang harus di sembunyikan .

Masyarakat berhak untuk mengetahui anggaran yang masuk ke Desa dan Pemerintah Desa berkewajiban untuk memberitahu nya.

Inilah salah satu alasan saya untuk maju dalam bursa calon Kepala Desa.

Selanjutnya Penti juga memaparkan banyak program program yang kurang tepat sasaran.

Pemerintah mengeluarkan anggaran begitu besar dengan tujuan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat.

Saat di tanya tentang visi dan misi Penti mengatakan itu merupakan yang setara saja,jauh lebih penting keterlibatan masyarakat ikut bersama membangun masyarakat Desa Serogol.

Dan saya berjanji akan melibatkan semua unsur masyarakat serta peran serta BPD dalam hal pengawasan kjnerja Pemerintahan Desa untuk berjalan sebagai yang telah diamanahkan oleh Undang Undang Desa. Paparnya (Umar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *