Cirebon.swaradesaku.com. Menanggapi pemberitaan terkait dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan SDN 1 Gertakmoyan, Kecamatan Pangenan, Kabupaten Cirebon, pihak sekolah akhirnya memberikan klarifikasi resmi. Kepala SDN 1 Gertakmoyan, Nurkhasanah, S.Pd.SD, dengan tegas membantah seluruh tudingan tersebut.

Menurut Nurkhasanah, tidak pernah ada praktik pungli di sekolah yang dipimpinnya. Setiap bentuk penggalangan dana untuk kegiatan sekolah selalu melalui musyawarah dengan komite dan persetujuan para orang tua murid.
“Kami tegaskan, informasi yang menyebut adanya pungutan liar adalah tidak benar. Semua sumbangan maupun partisipasi orang tua bersifat sukarela dan merupakan hasil kesepakatan bersama,” ujar Nurkhasanah saat dikonfirmasi Swaradesaku.com, Sabtu (10/5/2025).
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa SDN 1 Gertakmoyan selalu menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan kebijakan, termasuk dalam hal keuangan sekolah. Nurkhasanah pun mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.
“Kami sangat terbuka terhadap klarifikasi dan siap menjelaskan kepada siapa pun yang ingin mengetahui informasi yang sebenarnya. Dunia pendidikan jangan sampai tercemar oleh isu yang tidak berdasar,” tambahnya.
Klarifikasi tersebut juga turut diperkuat oleh Koordinator Wilayah UPT Pendidikan Kecamatan Pangenan, Muhammad, S.Pd., dan Pengawas TK dan SD se-Kecamatan Pangenan, Enok Siti Aisyah, M.Pd. Mereka menyatakan bahwa pihak sekolah selalu berkoordinasi dengan pengawas dan korwil dalam setiap kebijakan penting.
“Tidak ada pungli di SDN 1 Gertakmoyan. Kepala sekolah menjalankan tugasnya dengan baik dan sesuai regulasi,” ujar Muhammad.
Terkait isu pungutan pembangunan gapura, beberapa orang tua murid yang hadir menyatakan bahwa sumbangan bersifat sukarela. Amplop yang dibagikan bukan bentuk paksaan, dan tidak ada keharusan untuk mengisi atau menyumbang bagi yang tidak mampu.
Sementara itu, tudingan mengenai adanya tekanan terhadap siswa untuk membeli buku tulis atau seragam SMP, serta intervensi dalam pemilihan sekolah lanjutan juga dibantah tegas oleh pihak sekolah. Nurkhasanah menegaskan bahwa proses PPDB tetap berjalan sesuai aturan, berdasarkan sistem zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua, dan jalur prestasi.
“Kami tidak pernah mengarahkan siswa ke sekolah tertentu. Semua proses berjalan sesuai petunjuk teknis dari dinas,” katanya.
Komentar Redaksi
Langkah klarifikasi ini menjadi contoh positif dalam membangun komunikasi terbuka antara sekolah dan masyarakat. Dunia pendidikan semestinya bebas dari isu negatif yang tidak berdasar, dan semua pihak perlu menjunjung asas musyawarah serta transparansi dalam setiap kebijakan.
Dengan adanya pernyataan resmi ini, masyarakat diharapkan dapat lebih bijak dalam menerima informasi dan terus mendukung terciptanya lingkungan pendidikan yang bersih, jujur, dan berintegritas.
(Tim/Redaksi)