• Kam. Mei 15th, 2025

Jakarta.swaradesaku.com. Untuk dapat melaksanakan tugasnya Sebagai pelaksana Undang Undang Pemilihan Umum di Indonesia ,KPU RI mengadakan Uji Publik Rancangan Peraturan KPU RI di Ruang Serbaguna Utama KPU Jln Imam Bonjol No 29 Jakarta Pusat.(2/10/19)

Rancangan Peraturan KPU itu adalah Perubahan kedua Atas peraturan KPU nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Umum Gubernur, Bupati, Walikota dan Wakilnya, serta Pembentukan Dan tatakerja Panitia Pemilihan Kecamatan PPK PPS, KPPS dalam Pilkada tahun 2020.

Acara tersebut ddihadiri oleh 18 organisasi, Lembaga, dan Pegawai Negeri ditingkat Eselon 2 dari Kemenkumham, Kemenkopolhukam, Kemendagri, Kemenkoinfo, KPK, Unsur Akademisi, Pers, LSM, dan DPP Partai Politik .

Uji publik serta masukan yang paling disoroti dari Partai Politik adalah waktu Akhir pendaptaran dan persyaratan tentang Pencalonan Kandidat Gubernur, Bupati Walikota dan Wakilnya yaitu pada pasal 4 j, tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang meliputi, Judi, mabuk, pemakai,atau pengedar Narkoba, dan melanggar kesusilaan.

Dalam acara tersebut KPU RI juga menjawab pertanyaan yang di tanyakan dan diargumenkan oleh peserta berdasarkan Undang Undang Pemilu dengan menyederhanakan pasal di Undang Undang Pemilu menjadi Peraturan KPU RI yang setelah Uji Publik akan diproses lagi Sebelum nantinya diterbitkan Jadi Peraturan KPU RI. (Sri.W)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *