• Rab. Jan 15th, 2025

Arif Rahman Hakim Anggota DPR-RI Menggelar Acara Reses Untuk Masa Persidangan 1 Tahun Periode 2024-2025

Lebak.swaradesaku.com. Arif Rahman Hakim anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) menggelar acara reses untuk masa persidangan 1 Tahun periode 2024-2025, gelaran acara ini dilakukan di aula gedung Dewan Pimpinan Daerah Partai Nasional Demokrat (DPD-NasDem) Lebak, pada Jumat, 27 Desember 2024.

Dalam resesnya ini, ia menampung dan menyerap aspirasi dari 2 Kabupaten, yaitu Kabupaten Lebak dan Kabupaten Pandeglang. 2 Kabupaten tersebut sebagai basis suara dirinya di Pemilihan Legislatif (Pileg) beberapa bulan yang lalu.

Arif Rahman Hakim mengatakan dalam sambutannya, dari Pandeglang dia menampung 2 aspirasi dari masyarakat untuk diimplementasikan, pertama sektor kelautan atau nelayan dan yang kedua sektor pertanian. Petani ini tergolong ada 2 kategori, pertama petani pangan dan yang ke-2 petani hewani.

“Pertanian, bukan sekedar petani penanam padi atau palawija saja, namun pertanian ini luas jangkauannya, seperti, petani peternakan sapi, peternak ikan tawar, dan banyak lagi petani lainnya,” ujar pria yang akrab disapa Orok Menes.

Melihat dari data dua daerah tadi, ini sama-sama mempunyai potensi kelautan yaitu disektor perikanan.

“Pandeglang mempunyai luas area laut sekitar 400 ribu lebih, sedangkan Lebak mempunyai luas area laut 200 ribu, potensi ini bisa dijadikan bisnis yang menjadi inkam buat Pandeglang dan Lebak,” ungkanya.

Untuk Lebak sendiri, sambung ia, selain kelautannya yang mengandung potensi yang bisa dijadikan bisnis sebagai inkam Pendapatan Asli Daerah (PAD), Sumber Daya Alam (SDA) nya seperti kandungan mineral yang berbentuk tambang bisa juga dijadikan peningkatan PAD.

“Dari 2 tambang saja bisa meningkatkan PAD, seperti, tambang emas dan batu bara, 2 tambang ini jika dikelola secara baik dan benar bisa untuk meningkatkan PAD tadi,” terangnya.

Diluar 2 tambang tadi, lanjutnya, ada juga tambang berbentuk galian C, yaitu galian pasir dan galian tanah yang sedang marak di Kabupaten Lebak.

“Tinggal kita hitung, tambang galian pasir ada berapa titik dan galian tanah ada berapa titik. Disitu akan tercipta nominal yang akan dijadikan sebagai inkam untuk Kabupaten Lebak,” katanya.

Di luar konteks resesnya, Arif akan mendukung dan mendorong terkait perijinan segala bentuk pertambangan yang ada di Kabupaten Lebak.

“Masyarakat mengajukan Ijin Pertambangan Rakyat (IPR) ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), lalu oleh dewan di rapat paripurnakan hingga dibentuk Peraturan Bupati atau Perbup, jika sudah terbentuk Perbup lalu kirim ke Pusat, disitu akan saya dorong hingga turu surat ijin untuk segala bentuk pertambangan,” terangnya.

“Kalau sudah jalan seperti itu maka akan ada inkam untuk PAD Kabupaten Lebak,” pungkasnya.

(Aweng)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *