• Sel. Mei 13th, 2025

Musyawarah Mengenai Aktifitas Tronton Digelar Di Aula Kec Ciseeng

Bogor.swaradesaku.com.Rabu siang, 11 September 2019 dilaksanakan musyawarah bersama antara masyarakat Kec. Ciseeng dan Aliansi Masyarakat Bogor Utara dengan didukung oleh Forum Komunikasi Kec. Parung – Ciseeng.

Musyawarah terkait aktifitas kendaraan berat dengan tonase diatas 8 ton tersebut dihadiri oleh Sekcam Hery Risnandar, mantan Sekcam Ciseeng yang kini menjabat sebagai Camat Megamendung Erismawan S.Sos, Kapolsek Parung Kompol Parmin SH, Danramil Kapt. Inf. Iwan Wardhana, para anggota dewan DPRD Kab. Bogor: H. Tohawi, H. Irvan, Atma Wijaya, Edi Kusmana Surya Atmaja, Sutisna, dan Sanukri. Karang Taruna Parung M. Supri, Karang Taruna Ciseeng Sufyan Hadi, Nurdin, Saprudin (Aliansi Masyarakat), Fahmi (Aliansi/KNPI), para anggota Polsek dan Koramil Parung, ormas BPPKB Ciseeng, ormas PP, Lsm GMBI, Lsm KPMP, pelaksana kegiatan lintasan angkutan tanah Agus Supratman dkk.

Dalam pertemuan di aula kecamatan yang dipandu oleh sekretaris camat yang baru saja bertugas Hery Risnandar, pemaparan dan sambutan para anggota dewan, Kapolsek, Danramil, pelaksana kegiatan lintasan, pengusaha lintasan, akhirnya membuat kesepakatan terkait aktifitas kendaraan tronton pengangkut tanah. Yang kemudian ditandatangani, dan diketahui Danramil, Kapolsek serta perwakilan Kec. Ciseeng.

Jam operasional kendaaraan barang diatas 8 ton, baik isi maupun kosong hanya boleh beroperasi pada Pukul.13.00 WIB sampai dengan Pkl.16.00 WIB, Pukul. 19.00 WIB sampai dengan Pukul. 05.00 WIB. Kecuali kendaraan angkutan barang yang mengangkut sembako, BBM dan kendaraan khusus sebagaimana diatur dalam Undang Undang. (Agustion/Doni.)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *