Bogor.swaradesaku.com. Gas nitrogen kini mulai banyak di jumpai di SPBU. Mengisi angin ban dengan nitrogen memang memiliki kelebihan, yakni tak cepat panas pada ban. Hal itu terjadi lantaran ban berisi nitrogen memiliki jumlah molekul lebih besar, sehingga tidak mudah kempis dan panas.
Selain itu, menggunakan nitrogen juga membuat lebih nyaman dalam berkendara, karena bantingan ban kendaraan lebih empuk. Penjelasan ilmiahnya, gas nitrogen dapat menjaga elastisitas ban sehingga kelenturan karet semakin terjaga.
Namun kasus yang dialami salah seorang pengendara mobil ini nampaknya perlu menjadi perhatian, Siapa saja agar lebih berhati-hati saat mengisi gas nitrogen agar tidak tertipu.
pada hari Jumat sore 15/11/24 salah seorang pengendara mobil yang berinisial J menceritakan kepada awak media bahwa dirinya mengaku kecolongan dengan oknum penjaja nitrogen di salah satu SPBU di Kota Bogor Ia meyakini bahwa gas nitrogen yang dibeli untuk bannya bukan gas nitrogen sebagaimana mestinya, melainkan hanya angin biasa.
Ia menghimbau kepada para pemilik kendaraan baik roda dua maupun roda empat agar lebih berhati-hati, dalam mengisi angin nitrogen. Pasalnya stasiun pengisian nitrogen saat ini mulai menjamur di SPBU di mana banyak orang hanya lewat dan mengisi tanpa memperhatikan hal-hal lain, sehingga sering dimanfaatkan oleh oknum pengusaha pompa nitrogen untuk berbuat nakal.
J mengaku saat mengisi angin untuk bannya, ia tidak menemukan Bottle Nitrogennya, yang ada hanya kompresor, saya tadi nya tidak memperhatikan karena dengan adanya Automaic Digital Pressure Controller yang dipakai dalam pengisian nitrogen tersebut, tapi setelah mengisi ban, kami melihat adanya kompresor yang tidak jauh dari mesin Automaic Digital Pressure Controller.
Seketika itu juga saya tanya pada petugas nya yang di ketahui bernama Wahyu, “disana ada kompresor mana Bottle Nitrogennya?” operator atau petugas nya pun agak bingung mendengar pertanyaan saya.
Kemudian operator tersebut saya suruh menelpon bos nya namun yang di telpon bukan bosnya melainkan temannya bernama Birin yang bekerja seperti Wahyu di tempat berbeda.
Dalam percakapan di telepon Birin mengatakan tabung atau Bottle Nitrogennya ada di dalam mesin Automaic Digital Pressure Controller, namun setelah di cek tabung tersebut hanya untuk menampung angin dari kompresor.
Kemudian saya bertanya kepada Wahyu kapan kompresor itu menyala dan Wahyu pun menjawab “kalau angin di dalam tabung tersebut sudah berkurang, otomatis kompresor hidup dan setelah penuh kompresor itu mati”.
Ini adalah pembohongan publik dan merugikan konsumen ini adalah bisnis Abal Abal jual angin cap nitrogen agar meraup keuntungan yang lebih besar, ucap J.
Awak media kemudian mendatangi pengawas SPBU guna konfirmasi keberadaan tempat penjualan angin nitrogen tersebut.
Lukito pengawas SPBU mengatakan, tempat penjualan angin nitrogen itu hanya sewa kepada SPBU, kalau mereka curang saya baru tahu sekarang, karena saya juga tidak memperhatikan penjualan angin nitrogen seperti apa.
Nanti akan saya telpon owner nya untuk di minta penjelasannya mengenai kecurangan tersebut, kata Lukito.
Dari kejadian tersebut owner penjual angin nitrogen bisa dikenakan Pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (2) UU RI nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara dan denda Rp 2 milyar.
Kemudian bisa juga di kenakan Pasal 378 KUHP mengatur tentang penipuan, yaitu ketika seseorang menggunakan nama palsu, tipu muslihat, atau kebohongan untuk menggerakkan orang lain.
Selain itu, pembohongan publik juga dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000,00.
Setelah berita ini tayang kami awak media akan konfirmasi ke pihak terkait.
(Red)