Kotawaringin Barat.swaradesaku.com. Kepala Desa Amin Jaya, Sri Wahyuni, tengah menjalani proses hukum atas pemalsuan ijazah sekolah.(12/11/24)
Meski telah ditetapkan sebagai terdakwa, aparat penegak hukum belum melakukan penahanan terhadapnya, sehingga menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kotawaringin Barat, Yudhi Hudaya, menegaskan bahwa keputusan terkait penahanan sepenuhnya berada di tangan aparat hukum, termasuk kejaksaan.
“Kami tidak memiliki kewenangan untuk mencampuri proses hukum ini. Kami menghormati jalannya proses sesuai aturan,” ujar Yudhi.
Proses penyelidikan terhadap Sri Wahyuni saat ini telah mencapai tahap pelimpahan berkas ke kejaksaan.
Namun, keputusan mengenai penahanan tersangka tetap menjadi kewenangan aparat hukum berdasarkan pertimbangan yang mereka miliki.
“Kami hanya bisa menunggu keputusan dari pihak berwenang tanpa intervensi,” demikian tuturnya.
(Munawar)