Bogor.swaradesaku.com. Pemdes ( Pemerintah Desa) Bojong Baru, Kecamatan Bojonggede, diduga alergi terhadap wartawan, pasalnya ketika awak media datangi Kantor Desa tersebut tidak dilayani dengan baik oleh Sekertaris Desa (Sekdes) Bojong Baru Jakarsih.(21/10/24).

Kedatangan Tim awak media bertujuan untuk konfirmasi terkait berita yang sudah di tayangkan mengenai adanya pembuatan surat SKU untuk pedagang bensin eceran.
Namun Jakarsih langsung menghindar dan keluar dari kantor Desa sambil mengatakan, “janji nya sama saya hari apa dan sekarang hari apa, memang iya saya yang buatkan SKU dan saya yang tanda tangan, untuk selanjutnya tanya saja sama Kepala Desa”, ucapnya sambil memakai jaket di sebelah motor nya.

Kemudian di luar Kantor Desa datang seorang staf Desa yang di ketahui bernama Fikri Kaur Ekbang mengatakan, ini maksudnya apa,..?!mau off the record atau on the record, jangan arogan kalau datang kesini, saya anak muda juga bisa marah dan saya juga punya saudara orang Pers dan juga orang Nasdem, demikian pungkasnya.
Perlu diketahui kedatangan Tim awak media sudah dua kali datang ke kantor Desa Bojong Baru dan Kades Bojong Baru selalu tidak ada di kantor, kami menduga Kades Bojong Baru tidak pernah berkantor dan ketika kami melihat kantor Desa Bojong Baru juga terlihat kumuh dan menurut informasi yang kami terima bahwa Sekdes, Bendahara dan Ekbang adalah keluarga Kades Buchori.
Dengan kejadian tersebut kami menduga banyak pelanggaran yang dilakukan oleh Pemdes Bojong Baru dan kami akan sidak setiap kegiatan Pemdes Bojong Baru yang sudah di lakukan.
Untuk pembuatan SKU tersebut diduga adalah penyalahgunaan wewenang jabatan dan sanksi hukum untuk penyalahgunaan jabatan, atau yang juga disebut penyalahgunaan wewenang, dapat berupa pidana penjara dan denda :
Pasal 17 UU Nomor 30 Tahun 2014 mengatur bahwa badan dan/atau pejabat pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang, termasuk melampaui wewenang, mencampuradukkan wewenang, dan/atau bertindak sewenang-wenang.
Penyalahgunaan wewenang adalah tindakan seorang pejabat untuk kepentingan tertentu, baik untuk kepentingan diri sendiri, orang lain, atau korporasi. Jika tindakan tersebut merugikan keuangan atau perekonomian negara, maka tindakan tersebut dapat dianggap sebagai tindakan korupsi.
Dengan tayangnya berita ini kami (awak media -red) akan konfirmasi ke pihak terkait.
(Tim/Red)