• Sen. Nov 4th, 2024

Lebak.swaradesaku.com. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak telah menetapkan daftar pemilih sementara (DPS) untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada 27 November 2024.

Penetapan DPS dilakukan KPU melalui rapat pleno terbuka rekapitulasi yang digelar pada Sabtu, 10 Agustus 2024.

“Jumlah DPS pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur Banten serta bupati dan wakil bupati Lebak 2024 yakni 1.053.415, terdiri dari pemilih laki-laki 540.353 dan pemilih perempuan 513.062,” kata Ketua KPU Lebak, Dewi Hartini, Senin (12/8/2024).

Jumlah tersebut adalah hasil dari Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) yang kemudian dilakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) lalu disinkronkan.

“Sinkronisasi untuk memantapkan hasil coklit. Ada data ganda seperti pemilih terdata di Lebak tetapi juga tercatat di daerah lain, lalu ada juga di DP4 masuk di kita tetapi KTP Bandung,” terang Dewi.

Usai menetapkan DPS, tahapan penyusunan daftar pemilih oleh KPU adalah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT). Sebelum penetapan DPT, dilakukan daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP).

“Jadi kemungkinan masih berubah jumlahnya. Nanti ada saran dan masukan. Setelah itu baru kemudian penetapan DPT melalui rapat pleno terbuka di bulan September” kata Dewi.

(Aweng)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *