• Rab. Sep 18th, 2024

Pesantren Ibnu Taimiyah Kedatangan Tamu Dari Enam Negara Dan Diduga Tidak Mengantongi Izin Tinggal

Bogor.swaradesaku.com. Diduga kurangnya pengawasan dari kepala kantor imigrasi Bogor, pesantren Ibnu Taimiyah yang beralamat di Jl. Raya Pondok Bitung, Sukaharja, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, Jawa Barat 16610. Kedatangan tamu dari enam Negara, pada Sabtu (10/8/2024) namun diduga tamu tersebut tidak mengantongi ijin tinggal.

Adanya informasi bahwa pesantren Ibnu Taimiyah akan kedatangan tamu, namun saat dikonfirmasi oleh awak media, pemilik dari pesantren tersebut tidak dapat ditemui dengan alasan sibuk untuk menyambut para tamu undangan, ucap Adi salah satu komandan security.

Hal ini menimbulkan kecurigaan awak media saat dikonfirmasi, adapun tamu tersebut diantaranya dari negara Kuwait, Qatar, Malaysia, Thailand, Cina, serta Kamboja.

Lanjut Adi menjelaskan, bahwa tamu tersebut sudah biasa datang ketempat ini, setiap tahun, dan terkadang setahun bisa dua kali datang.

Adapun kedatangan para tamu undangan, yang mana untuk melihat langsung gedung pesantren Ibnu Taimiyah yang dikelola langsung oleh Ustadz Zawawi, jelasnya.

Saat diminta waktunya, agar Ustadz Zawawi dapat menjelaskan langsung, namun hal itu sangat tidak mungkin, terang Adi dengan alasan beliau sangat sibuk.

Selanjutnya, apakah Pak Ustadz Zawawi dapat memperlihatkan izin dengan adanya tamu tersebut yang datang ke Indonesia, apakah memiliki izin tinggal di Indonesia, Adi tidak dapat memperlihatkan berkas atau data para tamu tersebut.

Sesuai dengan ketentuan yang ada, warga negara asing yang datang dan pergi walau hanya sementara, haruslah memiliki izin dan hal itu sudah ada ketentuan yang berlaku jelas awak media ke Adi selaku narasumber pesantren Ibnu Taimiyah.

Sebagaimana aturannya, warga negara asing yang tinggal haruslah memiliki KITAS/ITAS adalah (Kartu) Izin Tinggal Terbatas. Sedangkan, yang dimaksud dengan KITAP/ITAP adalah (Kartu) Izin Tinggal Tetap. Permohonan KITAS dan KITAP diajukan kepada kepala kantor imigrasi atau pejabat imigrasi yang ditunjuk dengan wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal orang asing.

Namun tamu undangan tersebut diduga kuat tidak memiliki izin, hal ini tentunya haruslah menjadi perhatian oleh kepala kantor imigrasi, khawatir adanya kegiatan lain yang akan dilakukan melalui pesantren Ibnu Taimiyah, agar tidak menjadi opini yang akan timbul dimasyarakat, tentunya hal ini harus cepat disikapi.

Dengan tayangnya berita ini tim awak media akan mengkonfirmasi pihak terkait.

(Red/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *