• Rab. Sep 18th, 2024

Di Wanaherang, Kecamatan Gunung Putri Ada Penjualan Obat Golongan G Secara Ilegal Pemiliknya Diduga Oknum Aparat

Bogor.swaradesaku.com.
Bukan rahasia lagi, praktek jual beli obat-obatan daftar G ini berkedok sebagai warung kelontong dan berkamuflase seperti layaknya warung pada umumnya. Dan oknum tersebut menjual obat ilegal secara terang-terangan demi meraup keuntungan.

Seperti hasil investigasi awak media,terlihat Banyak konsumen ataupun pembeli dari kalangan pemuda dan pelajar. Dugaan tindak pidana peredaran obat terlarang jenis Tramadol dan Hexymer tersebut berada di Jalan Raya Cikuda Wanaherang, Wanaherang, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Sabtu (27/7/24).

Penjaga toko saat di konfirmasi awak media menyampaikan, “toko ini milik Mu***n saya cuma jaga saja, dia tidak bisa di telepon karena sedang Apel di Kesatuan nya”, ungkapnya.

Patut diduga pemilik atau bos obat ilegal tersebut adalah oknum aparat berseragam coklat.

” Hal ini sangat miris APH harus segera menyikapi ini dengan serius. Karena kami sadar kehadiran fenomena ini sangat mengkhawatirkan akan merusak mental masyarakat. Khususnya kalangan kaula muda.

Jangan Sampai publik beropini adanya pembiaran dari APH atau dugaan APH ada setoran dari Bos nya.

Berbicara kaitan dengan hukum jelas ini melanggar Undang-undang No.36 tahun 2009 tentang kesehatan pasal 197 itu menentukan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) atau Undang Undang RI No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen.

Setelah berita ini tayang kami (awak media -red) akan mengkonfirmasi kepada pihak terkait.

( Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *