Kalteng.swaradesaku.com. Memasuki tahun ajaran baru di sekolah masih banyak pihak sekolah yang melakukan pungutan liar alias pungli, seperti yang awak media temukan di SMKN 1 Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah.
Berdasarkan informasi dari orang tua murid bahwa telah terjadi dugaan pungli sebesar Rp 2 juta dengan alasan untuk pengadaan alat praktek dan seragam di SMKN 1 Pangkalan Banteng maka kami (awak media -red) mengkonfirmasi pihak sekolah tersebut.
Kepala Sekolah SMKN 1 Pangkalan Banteng Saptogiri ketika ditemui mengatakan, memang benar kami memungut biaya sebesar Rp 2 juta namun anggaran tersebut kami alokasikan untuk pembelian seragam dan pengadaan alat praktek.
Untuk tahun ajaran 2024-2025 siswa yang masuk ke SMKN 1 Pangkalan Banteng sebanyak 200 orang, demikian tuturnya.
Apabila di kalkulasikan jumlah siswa dengan pungutan tersebut maka nilainya sangat fantastis, di sisi lain Pemerintah telah memberikan Dana BOS untuk setiap sekolah Negeri maupun swasta yang telah terakreditasi melalui Dinas pendidikan di masing-masing daerah.
Maka dari itu pentingnya pengawasan lebih serta kerjasama dari berbagai pihak terkait untuk membongkar praktek yang merugikan wali murid di lingkungan lembaga Pendidikan.
Dari hasil konfirmasi diatas, proses pengadaan seragam sekolah ini telah keluar dari batasan-batasan peraturan yang dikeluarkan oleh MENDIKBUDRISTEK yaitu
PERATURAN NOMOR 50 TAHUN 2022 dimana pada :
Pasal 12 ayat 2
Menerangkan “Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya, sekolah, dan masyarakat dapat membantu pengadaan pakaian seragam sekolah dan pakaian adat bagi Peserta Didik dengan memprioritaskan Peserta Didik yang kurang mampu secara ekonomi”.
Pasal 13
Dalam pengadaan pakaian seragam Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Sekolah tidak boleh mengatur kewajiban dan/atau memberikan pembebanan kepada orang tua atau wali Peserta Didik untuk membeli pakaian seragam sekolah baru pada setiap kenaikan kelas dan/atau penerimaan Peserta Didik baru.
Dari aturan tersebut sudah jelas untuk pengadaan atau pembelian seragam di sekolah tidak boleh apalagi di tambah dengan pengadaan alat praktek.
Setelah berita ini tayang kami akan mengkonfirmasi kepada pihak terkait.
(Mnr/Red)