Lebak.swaradesaku.com. Pelaksanaan PPDB tingkat SMAN/SMKN/SKHN Tahun ajaran 2024/2025 yang merupakan kewenangan Provinsi Banten telah berlangsung dengan baik, lancar dan relative tidak ada permasalahan yang Krusial jika dibandingkan dengan pelaksanaan PPDB tahun sebelumnya
Hal ini tentunya merupakan hasil dari Kerja Keras keras dari Pj. Gubernur Banten dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, Ketua DPRD Provinsi Banten dan Komisi V DPRD Provinsi Banten dan kepada Bapak / Ibu Kepala Sekolah serta Panitia PPDB baik di tingkat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Para KCD Se-Banten serta Panitia PPDB di tingkat sekolah, dan tentunya mereka harus kita Apresiasi.
Ungkap Ketua Perkumpulan Maja Bidik Indonesia (PMBI) Ojat Sudrajat, 10/7.
Berdasarkan temuan ombudsman Banten, pada system zonasi yang dilakukan secara random terhadap KK (Kartu Keluarga) di beberapa Sekolah di Kota Serang dan Kota Tangerang Selatan relative minim temuan dan hanya ditemukan 3 KK yang dapat dianggap bermasalah dan PMBI yakin atas KK tersebut dapat dipastikan akan tertolak oleh Panitia PPDB di sekolah.
Berdasarkan hasil investigasi yang PMBI lakukan khususnya pada jalur afirmasi, juga relative berjalan baik bahkan PMBI juga menyampaikan apresiasi yang dilakukan oleh beberapa sekolah di Kab. Lebak dan di Kab. Pandeglang yang melakukan survey langsung ke lokasi / tempat tinggal para calon siswa-nya untuk memastikan kelayakan masuk jalur afirmasi.
Demikian juga dengan jalur prestasi, dimana dimana Pantia PPDB di beberapa sekolah di Rangkasbitung khususnya pada jalur TAFIZ juga menerapkan TES yang KETAT terhadap para calon siswa dan bahkan juga melakukan pengecekan kepada Pihak – Pihak yang menerbitkan Piagam/Seritifikat agar didapatkan kepastian keabsahan dan kebenaran Piagam/Sertifikat yang dilampirkan selain itu juga menannyakan kepada beberapa rekan calon siswa yang kebetulan 1 sekolah ketika di tingkat SMP-nya.
Terkait adanya temuan 4.683 Kursi Kosong yang disumbangkan dari jalur Prestasi non akademik 1.431 dan 1.464 dari perpindahan orang tua sehingga sisanya dapat diduga dari jalur afirmasi dan/atau jalur zonasi sebanyak 1.788 kursi kosong, hal ini justru menandakan berjalannya JUKLAK/JUKNIS PPDB di tingkat pelaksanaannya, dan terhadap adanya 4.683 Kursi Kosong ini harus segera diisi agar tidak ada calon siswa yang tidak dapat bersekolah serta adanya sekolah yang kekurang siswa.
Terkait beredarnya isu calon siswa di salah satu sekolah yang diduga “KONGKALIKONG” dengan oknum DINDIKBUD Provinsi Banten dan Pihak sekolah dengan membayar Rp 25jt, bahkan konon katanya memiliki bukti, maka PMBI meminta agar dilaporkan secara resmi ke Pihak Inspektorat atau ke APH agar bisa dipertanggungjawabkan secara hukum, apa lagi isu tersebut diviralkan melalui media sosial Tik Tok, akan tetapi jika tidak terbukti maka tentunya harus bersiap dengan konsekwensi hukumnya.
Hal ini pernah terjadi ketika ada pihak yang menyatakan pada pelaksanaan PPDB beberapa tahun lalu jika ada pihak – pihak yang bermain dalam siswa titipan, dan ketika PMBI meminta informasi public kepada lembaga yang merilis hasil investigasinya karena menyebutkan pihak LSM sebagai salah satu pihak yng melakukan siswa titipan tersebut akan tetapi lembaga tersebut tidak mau membuka hasilnya, PMBI membawa permasalah ini ke persidangan di KI Banten, lanjut ke PTUN Serang dan saat ini sedang dalam penyelesaian kasusnya di tingkat KASASI di Mahkamah Agung.
(Aweng)