Bogor.swaradesaku.com. Pelantikan para Kepala Desa dan perpanjangan masa jabatan 5 tahun menjadi 8 tahun di gelar oleh Pemerintah Kabupaten Bogor, pelantikan serta penyerahan dan penerimaan (SK) di berikan oleh Pjs Bupati Bogor, bertempat di Aula Pemkab Bogor, untuk masa perpanjangan jabatan ini berlaku di seluruh Indonesia.
Kepala Desa pasir Muncang Yudi Wahyudin ketika ditemui swaradesaku 30 Mei 2024 menjelaskan, perpanjangan masa jabatan Kades sesuai Revisi undang – undang tahun 2014 juga sebagaimana hasil keputusan serta musyawarah para anggota DPRI pusat dan pada akhirnya masa jabatan para Kades yang tadinya 5 tahun menjadi 8 tahun dengan jabatan yang sudah resmi, dari hasil keputusaan ini maka kami akan menjalankan tugas secara maksimal sebagaiman SK atau Surat Keputusan yang sudah kami terima, ucapnya.
Kepala Desa Cinagara Burhanudin menambahkan, kami mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dengan penambahan jabatan ini yang berlaku di seluruh Indonesia,
Dalam hal ini Pemkab Bogor melakukan pelantikan dan penerimaan SK Jabatan Kades yang awal nya 5 tahun sekarang menjadi 8 tahun , namun bagi para Calon Kades yang akan datang sebagaimana Revisi undang- undang tahun 2014 hanya dapat 2 periode, demikian ungkapnya.
(Usep)